Skripsi
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT PENDIDIK PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERBANKAN DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT
Dewasa ini lembaga perbankan semakin berinovasi dalam memberikan
fasilitas kredit kepada masyarakat, salah satunya adalah fasilitas kredit dengan
jaminan sertifikat pendidik yang diberikan oleh BPR. Pada praktiknya jenis kredit
ini tidak luput dari adanya risiko-risiko dikarenakan tidak diterapkannya prinsip
kehati-hatian dengan baik, salah satunya adalah penerimaan sertifikat pendidik
palsu sebagai jaminan kredit. Undang-Undang Perbankan dan POJK tentang
Penerapan Manajemen Risiko Bagi BPR menyatakan bahwa penerapan
menajemen risiko merupakan salah satu upaya dalam penerapan prinsip kehatihatian
bank sehingga harus dilaksanakan seefektif mungkin. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui penerapan manajemen risiko dalam pemberian
kredit dengan jaminan sertifikat pendidik oleh BPR dan upaya penyelesaian
kredit macet pada kredit dalam pemberian kredit dengan jaminan sertifikat
pendidik yang telah diagunkan pada bank lain.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis
menggunakan data dan teori-teori yang berkaitan dengan pelaksanaan
perbankan, dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh
dari penelitian kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat
pengumpulan data primer adalah dengan pedoman wawancara, sedangkan
analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif analisis.
Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil: Pertama, BPR dirasa
belum menerapkan manajemen risiko sebagai bentuk pelaksanaan prinsip
kehati-hatian pada kegiatan pemberian kredit dengan jaminan sertifikat pendidik
secara komprehensif, apabila pada pelaksanaanya dikemudian hari
menimbulkan kredit macet. BPR sebagai sebuah lembaga perbankan perlu
membuat SOP tentang prosedur pelaksanaan manajemen risiko itu sendiri dan
membentuk komite manajemen risiko dan satuan Kerja Manajemen Risiko
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) POJK Penerapan Manajemen
Risiko bagi BPR. Kedua, penyelesaian kredit macet dengan jaminan sertifikat
pendidik yang telah diagunkan pada bank lain adalah BPR penerima jaminan
sertifikat pendidik palsu tetap berhak untuk menerima pelunasan angsuran kredit
dari debitur, sehingga berlaku bahwa semua harta kekayaan debitur baik yang
bergerak maupun yang tidak bergerak, yang sudah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, seluruhnya menjadi jaminan pemenuhan pembayaran utang
debitur sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata
No copy data
No other version available