Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK GUNA USAHA YANG TERINDIKASI DITELANTARKAN OLEH PT. GOLDEN PRIVATE HAVEA DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
Kabupaten Sukabumi merupakan wilayah yang memiliki tanah terluas.
Dari luas wilayah Kabupaten Sukabumi, terdapat tanah terindikasi
terlantar seluas 12.652,8 Ha, dan salah satunya yaitu PT. Golden Private
Havea yang termasuk kedalam ke dalam tanah yang terindikasi terlantar
dengan status haknya yaitu Hak Guna Usaha. Banyaknya tanah yang
terindikasi terlantar tersebut, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban
yang harus dijalankan oleh pemegang Hak dan harus segera ditetapkan
sebagai tanah terlantar serta harus adanya penertiban agar tanahnya
dapat didayagunakan kembali, mengingat tanah memiliki fungsi sosial.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai peran
BPN dalam menentukan HGU PT. Golden Private Havea yang menjadi
objek tanah terlantar, serta untuk mengetahui implementasi dari PP
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan tanah
terlantar terhadap HGU PT. Golden Private Havea yang terindikasi
ditelantarkan.
Penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analistis, dengan
menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu studi kepustakaan, serta wawancara pada aparat yang
berwenang.
Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa Peran BPN
dalam menentukan HGU PT. Golden Private Havea sudah sesuai dengan
syarat-syarat pemberian dan penentuan hak, karena telah memenuhi
syarat dengan sesuai maka berhak mendapatkan perpanjangan Hak
Guna Usaha sampai pada tahun 2024. Selain itu, implementasi dari PP
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah
Terlantar, dalam praktek dipangan belum diterapkan secara optimal.
Berdasarkan fakta pada tanah milik PT. Golden Private Havea merupakan
tanah yang terindikasikan terlantar, menunjukkan bahwa tidak
dimanfaatkannya tanah tersebut, dengan demikian harus dilakukan
dengan koordinasi bersama-sama instansi lain yang terkait, guna
meminimalisir permasalahan setiap permasalahan dibidang pertanahan.
No copy data
No other version available