Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GANTI RUGI ATAS WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN INDONESIA DALAM PERJANJIAN PENGADAAN KAMAR HOTEL UNTUK JEMAAH UMRAH ANTARA PERUSAHAAN INDONESIA DENGAN PENGUSAHA HOTEL ARAB SAUDI BERDASARKAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA
Ingkar janji/wanprestasi dalam kegiatan bisnis semakin banyak terjadi, salah satunya
tidak membayarkan biaya kamar hotel untuk jamaah umrah yang telah dipesan. Hal ini
menimbulkan kerugian bagi penyedia kamar hotel sehingga mereka dapat mengajukan
penuntutan ganti rugi atas wanprestasi yang dilakukan tersebut. Perkara ini melibatkan
Perusahaan Indonesia PT. First Travel berbadan hukum Indonesia dan Ahmad Saber
Pengusaha Hotel Dyar Al-Manasik berkewarganegaraan Arab Saudi. Tujuan penelitian ini
adalah untuk menentukan dan mencari tahu pengadilan negara manakah yang berwenang
serta hukum negara manakah yang berlaku dalam mengadili perkara wanprestasi yang
dilakukan oleh Perusahaan Indonesia dalam perjanjian pengadaan kamar hotel bagi jamaah
umrah antara Perusahaan Indonesia dengan Pengusaha Hotel Arab Saudi ditinjau dari
ketentuan Hukum Perdata Internasional Indonesia, serta untuk mencari tahu penyelesaian
perkara tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif.
Penelitian dilakukan dengan metode yang menggunakan sumber-sumber data sekunder dan
data tersier. Sumber data sekunder yaitu berupa tulisan-tulisan para ahli yang berhubungan
dengan permasalahan yang diteliti, ataupun yang berkaitan dengan bahan hukum primer,
meliputi literatur yang berupa buku, majalah ilmiah, jurnal dan hasil penelitian, sedangkan
data tersier yaitu penunjang bahan hukum primer dan sekunder, seperti majalah, jurnal,
koran, dan internet. Penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu
menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum
dalam praktik pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian, pengadilan negara yang berwenang memeriksa
penuntutan ganti rugi yang dilakukan oleh Ahmad Saber Pengusaha Hotel Dyar Al-Manasik
Arab Saudi atas wanprestasi yang dilakukan Perusahaan Indonesia PT. First Travel adalah
pengadilan negara tempat pihak Tergugat bertempat tinggal, hal ini sesuai dengan asas actor
sequitor forum rei yang terdapat dalam Pasal 118 HIR dan sesuai dengan principle of basis of
presence. Pengadilan tempat Tergugat bertempat tinggal adalah pengadilan di Indonesia,
tepatnya Pengadilan Negeri Depok. Hukum yang berlaku untuk menyelsaikan perkara
tersebut adalah Hukum Arab Saudi sebagai pihak yang lebih erat disentuh dari pada pihak
perusahaan Indonesia serta menemukan factual weight dan disinilah terletak centre of gravity
dalam kontrak tersebut. Hal ini didasarkan pada prinsip the proper law of the contract yang
dianut oleh Pengadilan di Indonesia berdasarkan yurisprudensi. Penyelesaian perkara ini
adalah setelah hakim memeriksa bukti-bukti yang diajukan para pihak, Hakim menemukan
bahwa Tergugat terbukti melakukan Wanprestasi, maka Hakim memutus bahwa Tergugat
melakukan Wanprestasi dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti rugi yang
nyata diderita oleh Penggugat dan membayar biaya perkara
No copy data
No other version available