Skripsi
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR: 19/PRA.PER/2016/PN.SBY MENGENAI TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA OLEH KEJAKSAAN DENGAN TERSANGKA LA NYALLA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI NOMOR: KEP-11/O.5/FD.1/03/2016 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 21/PUU-XII/2014 DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS NEBIS IN IDEM
Praperadilan merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan
memutus persoalan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan pada masa
“pra persidangan” bagi tersangka atau orang lain yang merasa hak-nya dilanggar
oleh aparat penegak hukum. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014
dan PERMA Nomor 4 tahun 2016 membuka peluang bagi penegak
hukum untuk dapat menerbitkan SPRINDIK baru terhadap perkara yang sama.
Tujuan dalam penelitian ini yaitu mengkaji penegakan hukum pasca penerbitan
SPRINDIK berulang kali terhadap perkara yang sama setelah adanya putusan
praperadilan dan relevansi penerapan asas Nebis In Idem dalam ranah praperadilan.
Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian
deskriptif analitis yaitu peristiwa yang sedang diteliti kemudian menganalisa
berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang
digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan maksud bagaimana penegak
hukum mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014
dan PERMA Nomor 4 tahun 2016 dalam menerbitkan SPRINDIK baru
terhadap perkara yang sama pasca adanya putusan praperadilan dihubungkan
dengan penegakan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui pertama, penegakan hukum terkait
penerbitan SPRIDIK berulang kali pasca adanya putusan praperadilan terhadap
perkara yang sama kurang tepat karena akan berlangsung dalam waktu yang lama
dalam proses penanganan perkara yang hal ini bertentangan dengan asas peradilan
Asas Peradilan “Sederhana, Cepat, Biaya Ringan”. Kedua, Penerapan asas Nebis in
idem tidak relevan dipakai dalam ranah praperadilan dikarenakan nebis in idem
hanya berlaku dalam tahapan pemeriksaan pokok perkara di persidangan dan tidak
berlaku dalam konteks pemeriksaan praperadilan
No copy data
No other version available