Skripsi
Tinjauan Terhadap Keabsahan Jual Beli Tanah Waris Secara Di Bawah Tangan Dalam Sengketa Antara Ibu Laila Dan Bapak Asrul Ditinjau Dari Hukum Adat Bengkulu Selatan Dan Hukum Islam
Tanah dalam kedudukan dan peranannya sering menimbulkan
masalah. Dalam jual beli tanah waris khususnya, masih banyak sekali kita
temukan sengketa-sengketa yang muncul akibat dari jual-beli tanah tersebut.
Hal ini disebabkan karena masih kurang mengertinya masyarakat akan proses
jual beli tanah waris. Mereka melakukan aktivitas jual beli tanah tersebut hanya
dilakukan antara kedua belah pihak saja, yaitu antara penjual dan pembeli,
tidak dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kegiatan
jual-beli tersebut hanya dibuktikan dengan selembar kuitansi. Seperti halnya
dalam kasus antara Ibu Laila dan Bapak Asrul yang merupakan akibat dari jual
beli tanah waris secara di bawah tangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk
memahami dan mengkaji keabsahan jual beli tanah secara di bawah tangan
dan juga untuk mencari jalan keluar atau solusi penyelesaian sengketa antara
ibu Laila dan bapak Asrul.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative
dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan cara studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder
dan wawancara untuk mendapatkan data primer. Selanjutnya data yang
diperoleh akan dianalisis dengan metode yuridis kualitatif yaitu dengan
menginvertarisir, menyusun secara sistematis, menghubungkan satu sama
lain terkait dengan permasalahan yang diteliti dengan berlakunya ketentuan
peraturan yang satu tidak bertentangan dengan peraturan lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa menurut adat Bengkulu Selatan jual
beli yang dilakukan oleh bapak Asrul dan bapak Massuahidin tersebut tidak
sah karena dilakukan secara diam-diam atau tidak terang karena tidak
disertakan saksi dan juga lurah setempat dan juga tidak dituangkan di dalam
surat pernyataan jual beli, begitupula menurut hukum Islam, jual beli tersebut
dianggap tidak memperhatikan syarat-syarat jual beli khususnya pada objek
yang diperjual belikan, tidak jelas ukuran tanah yang dijual belikan sehingga
hal tersebut membuat kesalahpahaman terhadap batas tanah dan merugikan
hak orang lain
No copy data
No other version available