Skripsi
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMILIK BANGUNAN GEDUNG YANG MELANGGAR KETENTUAN DALAM IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA BANDUNG DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
Pembangunan bangunan gedung di Kota Bandung harus
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2010
tentang Bangunan Gedung. Setiap pembangunan bangunan gedung
harus memiliki izin mendirikan bangunan guna menjamin kepastian
hukum. Fakta di lapangan menunjukkan terdapat pemilik bangunan
gedung yang melakukan pelanggaran izin mendirikan bangunan meskipun
telah memiliki izin mendirikan bangunan gedung. Akibat dari pelanggaran
tersebut, Pemerintah Kota Bandung memberikan sanksi administratif
berupa penyediaan barang atau benda untuk kepentingan umum sebagai
aset daerah. Sanksi yang diberikan Pemerintah Kota Bandung hanya
diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 548 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan
Bangunan Gedung, sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota
Bandung Nomor 1032 Tahun 2016.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang
mencakup bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan di
bidang bangunan gedung dalam menyusun kerangka konsepsionil.
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah penerapan
pengaturan sanksi administratif berupa penyediaan barang atau benda
untuk kepentingan umum sebagai aset daerah yang hanya diatur dalam
Peraturan Walikota Peraturan Walikota Bandung Nomor 548 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif dalam
Penyelenggaraan Bangunan Gedung, sebagaimana diubah dengan
Peraturan Walikota Bandung Nomor 1032 Tahun 2016 diperbolehkan dan
memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena pada dasarnya sanksi
penyediaan barang atau benda merupakan substitusi dari sanksi denda
administratif. Selain itu, tindak lanjut Pemerintah Kota Bandung terhadap
ketidakpatuhan pelanggar izin mendirikan bangunan yakni dengan
melaksanakan tugas dan fungsinya yang lebih memprioritaskan asas-asas
umum pemerintahan yang baik.
No copy data
No other version available