Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS UPAYA KRIMINALISASI KEPADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM TINDAK PIDANA PENEBANGAN HUTAN TANPA IZIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 95/PUU-XII/2014 SKRIPSI
penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun
fisik dari berbagai gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun. Khususnya
dalam perlindungan hukum atas upaya kriminalisasi masyarakat hukum adat dalam
tindak pidana kehutanan yang masih dirasakan oleh beberapa masyarakat hukum
adat di Indonesia. Tujuan dalam penelitian ini yaitu menunjukkan bagaimana
mekanisme perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat hukum adat
yang dikriminalisasi dengan pengenaan pidana penebangan hutan tanpa izin pasca
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014
Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian deskriptif
analitis yaitu penelitian yang menggambarkan situasi atau peristiwa yang sedang
diteliti kemudian menganalisa berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang
diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan maksud
bagaimana penegak hukum mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 95/PUU-XII/2014 terhadap dugaan tindak pindana penebangan hutan tanpa
izin di kawasan hutan adat.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui pertama, perlindungan hukum tehadap
masyarakat hukum adat belum tercapai karena aparat penegak hukum kurang
memahami peran serta fungsi yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang RI No.
18 Tahun 2013 yang dalam bagian penjelasan umumnya telah mengecualikan
masyarakat adat dari pemberlakukan undang-undang tersebut. Kedua, Dalam tataran
implementasi Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, penegak hukum telah
melakukan tindakan sewenang-sewenang karena telah menempatkan masyarakat
hukum adat sebagai korban kriminalisasi sebagai akibat dari terlanggarnya asas
legalitas, asas subsidaritas, dan asas persamaan/kesamaan.
No copy data
No other version available