Skripsi
PENERAPAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PERUSAHAAN PERGADAIAN SWASTA DITINJAU DARI POJK NO.31/POJK.05/2016 TENTANG USAHA PERGADAIAN
Perusahaan pergadaian adalah satu lembaga keuangan non-bank
yang menyediakan layanan penyedia dana dengan jaminan barang.
Dalam perkembangannya kini perusahaan gadai bukan hanya dimiliki oleh
negara tapi juga swasta. Bermunculannya pergadaian swasta ini diikuti
dengan beberapa kasus kerugian yang dialami konsumen perusahaan
pergadaian swasta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
perlindungan konsumen menurut hukum positif dan untuk menganalisi
peran Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan hukum
bagi konsumen perusahaan pergadaian swasta. Otoritas Jasa Keuangan
merupakan lembaga independen pengatur dan pengawas di sektor jasa
keuangan memiliki tugas penting untuk memberikan perlindungan
terhadap konsumen di sektor jasa keuangan, salah satunya dengan
mengatur mengenai bentuk-bentuk perlindungan konsumen apa yang
harus diberikan kepada konsumen perusahaan pergadaian, sekaligus
upaya hukum apa saja yang bisa ditempuh oleh konsumen yang merasa
dirugikan.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif dan deskriptif analitis. Selanjutnya tahap penelitian dilakukan
melalui studi kepustakaan dan setelah itu data dianalisis dengan metode
yuridis kualitatif, yaitu dengan menganalisis permasalahan tanpa
menggunakan rumusan angka.
Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah terdapat beberapa bentuk
perlindungan konsumen bagi nasabah perusahaan pergadaian swasta
antara lain surat bukti gadai, penyelenggaraan pengaduan konsumen dan
unit pelayanannya, penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi masyarakat
mengenai lembaga jasa keuangan khususnya perusahaan pergadaian,
dan pemberian sanksi. Sementara untuk upaya penyelesaian sengketa
diantara konsumen dan perusahaan pergadaian swasta terdapat dua
lembaga penyelesaian sengketa yakni internal yang dilakukan oleh
perusahaan pergadaian swasta itu sendiri dan penyelesaian sengketa
eksternal yang dapat dilakukan di pengadilan maupun di lembaga
alternatif penyelesaian sengketa.
No copy data
No other version available