Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SERTIFIKASI BANKIR DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/19/PBI/2009 TENTANG SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO BAGI PENGURUS DAN PEJABAT BANK UMUM
ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) mengharuskan para
tenaga kerja khususnya bankir memiliki sertifikat sebagai persyaratan agar
dapat bekerja. Sertifikasi kompetensi telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagi bankir diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi
Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Untuk itu
penerapan sertifikasi bankir di Indonesia harus dilaksanakan agar para
bankir dapat bersaing dengan Tenaga Kerja Asing baik di Indonesia
maupun negara ASEAN lainnya dan tidak melawan hukum. Namun
pelaksanaan dari sertifikasi ini belum berjalan secara efektif dan terdapat
beberapa pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Metode yang digunakan adalah metode spesifikasi penelitian yaitu
deskriptif analitis. Pendekatan yang dilakukan adalah yuridis normatif,
dengan menggunakan data sekunder berupa peraturan perundangundangan
yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Tahap penelitian
yang digunakan adalah penelitian kepusatakaan yang merupakan data
sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi
dokumen dan kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, fungsi dari pelaksanaan sertifikasi
bankir adalah meningkatkan kompetensi bankir. Jika terlaksana dengan
baik, maka status bankir telah sesuai dengan ketentuan hukum dan
memenuhi persyaratan ASEAN Banking Integration Framework. Bank perlu
menerbitkan peraturan internal perihal sanksi bagi bankir yang belum
melakukan sertifikasi. Hal ini dilakukan agar para bankir terhindar dari
konsekuensi baik dari sisi hukum maupun tuntutan pihak lain dan guna
menjaga kewenangan mereka dalam bekerja. Peran Otoritas Jasa
Keuangan dalam hal ini juga diperlukan untuk menerbitkan sanksi yang
lebih tegas agar pelaksanaan sertifikasi dapat berjalan dengan layak.
No copy data
No other version available