Skripsi
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENCANTUMAN INFORMASI YANG TIDAK BENAR PADA PRODUK PANGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Kemajuan teknologi dan tingginya permintaan masyarakat atas
produk pangan membawa dampak bagi pelaku usaha produk pangan.
Pelaku usaha produk pangan berlomba-lomba memproduksi produk
pangan dengan informasi yang menjadi petunjuk konsumen. Informasi
pada produk tersebut dicantumkan pada label kemasan pangan. Pada
hakikatnya, pelaku usaha dalam mencantumkan informasi pada label
kemasan pangan harus benar dan jelas agar konsumen tidak merasa
tertipu dalam membeli produk pangan tersebut. Namun, karena
persaingan usaha yang ketat diantara pelaku usaha membuat pelaku
usaha memuat informasi yang tidak benar agar produk pangan yang dijual
laku di pasaran. Hal ini jelas merugikan konsumen yang hendak membeli
produk pangan karena informasi yang dimuat di label kemasan pangan
tidak sesuai dengan keadaan produk yang sebenarnya. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi
konsumen terhadap informasi komposisi kandungan yang tercantum pada
label kemasan pangan dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha
terhadap informasi komposisi kandungan yang tercantum pada label
kemasan pangan ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen
dan Undang-Undang Pangan.
Pada penelitian ini metode pendekatan yang digunakan yaitu
yuridis normatif. Sedangkan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif
analitis. Tahap penelitian dilakukan dengan cara kepustakaan dan studi
lapangan, dan analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui : Pertama bentuk
perlindungan konsumen terhadap informasi komposisi kandungan yang
tercantum pada label kemasan pangan yang diberikan UUPK melalui
prosedur penyelesaian sengketa konsumen yang meliputi penyelesaian di
pengadilan dan di luar pengadilan. Kedua bentuk pertanggungjawaban
pelaku usaha terhadap informasi komposisi pangan adalah tanggung
jawab secara perdata, tanggung jawab secara pidana, dan tanggung
jawab secara administratif.
No copy data
No other version available