Skripsi
PERLINDUNGAN HAK CIPTA MILIK ASING ATAS BUKU DAN SOFTWARE TERHADAP PENGGUNAAN SECARA KOMERSIAL DAN TANPA IZIN OLEH WNI DIKAITKAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA
Seiring berkembang pesatnya kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, semakin banyak orang menciptakan karya-karya guna menunjang kebutuhan hidupnya. Karya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sering kali memiliki tendensi yang bersifat inspiratif bagi hubungan kerja sama di berbagai belahan dunia. Sebagai negara yang sedang membangun, Indonesia cenderung memiliki keinginan untuk mencipta, namun juga meniru dan menguasai ciptaaan orang lain. Ini yang kemudian menjadi suatu dorongan terjadinya pelanggaran terhadap hak cipta negara lain. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dirumuskan permasalahan mengenai penerapan prinsip-prinsip Hukum Perdata Internasional terhadap pelanggaran hak cipta oleh Indonesia terhadap negara lain. Tujuan dalam penulisan skripsi ini yaitu, pertama mengetahui penerapan prinsip-prinsip Hukum Perdata Internasional Indonesia dalam penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta asing oleh WNI, dan kedua untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan terhadap perbuatan melawan hukum oleh WNI terhadap pihak asing.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis-normatif, yaitu penelitian yang menggunakan sumber data sekunder sebagai sumber data utama yang didasarkan pada kaidah-kaidah hukum mengenai hukum perdata internasional dan hak cipta.
Adapun hasil penelitian ini, disimpulkan bahwa: pertama, forum yang berwenang mengadili perkara ini adalah pengadilan Indonesia berdasarkan The Basis Of Presence Principle dan hukum yang berlaku untuk menyelesaikan perkara ini adalah hukum nasional Indonesia yaitu menggunakan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kedua, karya cipta asing dilindungi oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 bahwa semua ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia selama ciptaan tersebut telah diumumkan untuk pertama kali antara negara pihak yang satu dengan pihak di negara yang lain memiliki hubungan bilateral yang terikat dalam Konvensi Bern.
No copy data
No other version available