Skripsi
PERLINDUNGAN PENYIARAN FILM YANG SEDANG TAYANG DI BIOSKOP YANG DISEBARKAN MELALUI MEDIA SOSIAL SNAPCHAT DAN INSTAGRAM STORIES DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG PERFILMAN
Film atau karya sinematografi yang dihasilkan oleh Produser film merupakan karya cipta yang memiliki nilai ekonomis. Produser film sebagai pemilik film berhak untuk mendapatkan keuntungan dari karya yang diciptakannya. Seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat semakin sering menggunakan sosial media. Namun, permasalahan muncul dengan adanya penyiaran film yang sedang tayang di bioskop yang tanpa izin disebarkan melalui media sosial Snapchat dan Instagram Stories. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi Produser film yaitu berkurangnya jumlah penonton di bioskop, karena penonton yang seharusnya membeli tiket dan menonton di bioskop kini dapat menonton film tersebut melalui aplikasi media sosial tanpa perlu membeli tiket di bioskop. Dalam skripsi ini akan membahas mengenai bagaimana pengaturan Hak Cipta, bagaimana perlindungan hukum atas karya cipta sinematografi yang disebarkan melalui media sosial Snapchat dan Instagram Stories, dan bagaimana penyelesaian sengketa atas pelanggaran karya cipta sinematografi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman.
Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian kepustakaan yang menekankan pada tinjauan dari segi ilmu hukum khususnya Hukum Kekayaan Intelektual tentang Hak Cipta dan bagaimana penerapannya dalam praktik.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa walaupun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta telah memberikan perlindungan hukum kepada subjek dan objek hak cipta, tetapi pada kenyataannya masih terdapat pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang melanggar hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak cipta. Berdasarkan hal ini, pemerintah perlu menekankan lagi kepada masyarakat betapa pentingnya Kekayaan Intelektual, salah satunya hak cipta.
No copy data
No other version available