Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TANAH WAKAF ATAS PERALIHAN KEPADA PIHAK KETIGA YANG MELANGGAR HUKUM MENURUT HUKUM ISLAM DAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (ANALISIS KASUS JUAL BELI TANAH WAKAF UNTUK MEMPERLUAS TANAH WAKAF)
Skripsi ini meneliti terhadap kasus jual beli tanah wakaf dengan
tujuan untuk memperluas tanah wakaf. Tanah wakaf yang telah diberikan
kepada nazhir pada saat itu terjadi secara lisan dan tidak dihadapan
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Tanah wakaf tersebut tidak dapat
didaftarkan karena tidak adanya Akta Ikrar Wakaf. Tanah wakaf yang tidak
didaftarkan, tidak mendapat perlindungan hukum dari pemerintah melalui
undang-undang. Tanah wakaf yang tidak terdaftar dengan mudah dijual
oleh nazhir pengganti nazhir terdahulu, dengan alasan untuk memperluas
tanah wakaf. Selain bertjuan untuk mengetahui mengenai perlindungan
hukum tanah wakaf menurut Undang-undang Nomor 41 tahun 2004
Tentang Wakaf, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis boleh
tidaknya tanah wakaf diperjualbelikan untuk memperluas tanah wakaf
menurut Hukum Islam dan Undang-undang Wakaf.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode pendekatan yuridis normatif, dalam bentuk deskriptif analitis.
Pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan didukung
penelitian lapangan. Alat pengumpulan data primer adalah dengan
pedoman wawancara, sedangkan analisis data dilakukan dengan
pendekatan yuridis kualitatif.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil, yaitu pertama perlindungan
hukum tanah wakaf menurut Pasal 32 Undang-undang Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf, wakaf dapat dilindungi dengan cara didaftarkannya
tanah wakaf sesuai prosedur dalam Undang-undang Wakaf, dan
peraturan lebih lanjutnya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2006 tentang Pelaksanaanya. Kedua, pada dasarnya penjualan harta
benda wakaf baik oleh nazhir atau pihak-pihak yang terkait dalam
perwakafan tersebut, dilarang oleh Hukum Islam maupun Peraturan
perundang-undangan. Namun, terdapat pengecualian dengan istilah
ruislag terhadap harta benda wakaf dalam Pasal 41 Undang-Undang
Wakaf, dengan alasan-alasan yang dibenarkan oleh Hukum Islam dan
Undang-undang dengan ketentuan yang berlaku.
No copy data
No other version available