Skripsi
TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 3002 K/PDT/ 20 1 5 TEN TANG KEABSAHAN PERJANJIAN TUNTU TAN NAFKAH YANG DIBUAT SEBELUM PERCERAIAN DIKAITKAN DENGAN KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA
Suatu perjanjian
yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang
-
undang bagi
mereka yang membuatnya
. Syarat
-
syarat sahnya suatu perjanjian
diatur di dalam
Pasal 1320 K
itab Undang
-
Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
. A
pabila
syarat
-
syarat
sahnya perjanjian tidak terpenuhi,
maka
akibat hukum yang
ditimbulkan adalah perjanjian tersebut
dapat
dibatalkan atau batal demi hukum
.
Dalam praktek di masyarakat sebagaimana yang ada
pada
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor 3002
K/PDT/2015
,
terdapat pasangan suami istri
yang
d
alam masa
ikatan perkawinan membuat perjanjian
yang dibuat di hadapan Notaris da
n
dituangkan
di
dalam Akta Notaris Nomor 72,
isinya
menyangkut
tuntutan
nafkah
hidup untuk anak
dan dimintakan selama seumur hidup
yang
diajukan oleh istri
kepada suami a
pabila kelak terjadi perceraian.
Putusan
Mahkamah Agung
Nomor
3002
K/PDT/2015
menyatakan
bahwa
perjanjian tuntutan nafkah tersebut tidak
sah dan dapat dibatalkan karena
tidak memenuhi
salah satu
syarat sahnya
perjanjian
yaitu syarat sebab yang halal yang diatur
di
dalam Pasal 1320
K
itab
Undang
-
Undang Hukum Perdata (
KUHPerdata
)
.
Tuju
an peneli
ti
an ini adalah
untuk mengetahui
Pertimbangan Hukum
P
utusan Mahkamah Agung
tentang
keabsahan
perjanjian tuntutan nafkah
dan akibat hukum perjanjian
tersebut
ditinjau dari K
itab Undang
-
Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata).
Metode penelitian yang digunakan
adalah metode pe
ndekatan yuridis
normatif
dengan
menggunakan data sekunder
yang diperoleh dari studi
kepustakaan
, yaitu peraturan perundang
-
undangan, t
eori
-
teori hukum, dan
pendapat
-
pendapat
para sarjana hukum terk
emuka
.
Penelitian menggunakan
spesifikasi
penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan
perundangan yang berlaku dengan teori
-
teori hukum
dikaitkan
dengan
praktik
pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yang diteliti.
Metode analisis
data
yang digunakan adalah
metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perjanji
an tuntutan
nafkah yang dituangkan
di
dalam Akta Nomor 72
tidak
sah
secara hukum
karena
perjanjian tersebut tidak
memenuhi
salah satu
syarat
sahnya perjanjian
di
dalam
Pasal 1320 KUHPerdata
,
yaitu
sebab yang halal
(syarat objektif)
.
I
si perjanjian
yang
menyangkut
tuntutan
nafkah hidup untuk anak yang dimintakan selama
seumur hidup
bertentangan dengan Pasal 45 ayat
(2)
Undang
-
Undang Perkawinan
yang
mengatur jangka
waktu pembayaran biaya pemeliharaan dan pendidikan
untuk anak s
ampai
anak
itu
dewasa,
kawin atau dapat berdiri sendiri
.
Akibat
hukum
yang tepat
dari
perjanjian
tuntutan nafkah
yang tidak memenuhi syarat
sahnya perjanjian
berupa syarat objektif
sebab yang h
alal
adalah
perjanjian
tersebut menjadi batal demi hukum
,
sebagaimana diatur
di
dalam
Pasal 1254
KUHPerdata
No copy data
No other version available