Skripsi
PERDAGANGAN DENGAN MENGGUNAKAN SKEMA PIRAMIDA DALAM BISNIS PARIWISATA DIKAITKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN DAN UNDANG -UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN KUH PERDATA
Perdagangan merupakan bidang yang mengalami pertumbuhan yang pesat di
Indonesia. Berbagai strategi khusus dari tiap perusahaan umumnya mengalami
perubahan secara berkala dalam peningkatan layanan maupun pengadaan fasilitas
lainnya untuk menyesuaikan kepada kebutuhan masyarakat. Salah satu perusahaan
yang bergerak dalam bidang perdagangan ini adalah Wandermind. Wandermind
menjalankan kegiatannya di bidang pariwisata. Untuk dapat bersaing dalam dunia
usaha Wandermind menerapkan skema piramida dalam kegiatan usahanya, yaitu
dengan janji-janji bahwa calon anggota akan mendapatkan hasil yang memuaskan
jika berhasil mengajak orang lain untuk bergabung dalam bisnis tersebut. Pelayanan
yang diberikan oleh Wandermind dinilai belum dapat memuaskan sehingga
menimbulkan kerugian pada konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum apa yang dapat diberikan kepada
konsumen khususnya dalam perdagangan dengan menggunakan skema piramida dan
mengetahui bentuk tanggung jawab dari pelaku usaha terhadap konsumen sesuai
dengan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Metode pendekatan hukum yang digunakan dalam penyusunan tulisan ini
adalah yuridis normatif yaitu mengutamakan pencarian data yang dititik beratkan
pada penggunaan data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam
penulisan ini adalah deskriptif analitis berupa penggambaran, penelahaan, dan
penganalisaan ketentuan-ketentuan atau Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
dan berkaitan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya yang
menyangkut perlindungan hukum terhadap konsumen.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa Wandermind terbukti
telah melakukan perdagangan dengan menerapkan skema piramida dan melanggar
beberapa Pasal dalam perundang-undangan terkait. Konsumen menderita kerugian
karena tidak terlaksananya kewajiban pelaku usaha dan dapat dimintakan
pertanggung jawaban terhadapnya. Bentuk tanggung jawab yang dapat dilakukan
yaitu dengan cara penggantian kerugian terhadap pihak yang dirugikan. Bentuk
penyelesaian sengketa yang dapat diambil oleh konsumen sesuai dengan perundang-
undangan adalah dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan secara
class
action
atau melalui penyelesaian penggantian kerugian di luar pengadilan.
No copy data
No other version available