Skripsi
TANGGUNG JAWAB PENGEMBANG GREEN PRAMUKA CITY TERKAIT PENYERAHAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN MILIK PENGHUNI DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Rumah susun merupakan solusi alternatif untuk menangani
masalah keterbatasan lahan yang ada di DKI Jakarta. Dengan
didirikannya perumahan secara vertikal tentu tidak memerlukan lahan
yang cukup besar untuk penghuni
yang cukup banyak. E
ra modern s
aat
ini rumah susun atau apartemen dinilai memiliki nilai tambah karena
letaknya yang strategis karena biasanya berada di pusat kota, memiliki
fasilitas
-
fasilitas tambahan yang menunjang kehidupan penghuninya serta
kemudahan dalam hal pengelolaan.
Tujuan p
enelitian yakni
memperoleh
pe
ngetahuan, pemahaman dan analisis
mengenai mengenai tanggung
jawab yang seharusnya dilakukan pengembang apartemen atas
perbuatan belum diserahkannya sertifikat hak milik atas satuan rumah
susun milik penghuni sesuai dengan bata
s waktu yang diperjanjikan
Peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dalam
membahas permasalahan yang diajukan, yaitu suatu metode pendekatan
yang menekankan pada ilmu hukum dengan cara penelitian terhadap
inventarisasi hukum positif, disampi
ng juga berusaha menelaah kaidah
-
kaidah hukum yang berlaku di masyarakat
.
Tanggung jawab hukum
pengembang Apartemen
Green Pramuka
City yang belum menyerahkan sertifikat hak milik atas satuan rumah
susun milik penghuni
adalah dengan melaku
kan upaya
pengajuan
permohonan Sertifikat Laik F
ungsi kepada Gubernur
, a
pabila pemenuhan
prestasi tidak bisa dilakukan dengan waktu yang singkat
tanggung jawab
yang dapat dilakukan pihak pengembang adalah dengan melakukan ganti
rugi.
Apabila tidak ada itikad baik da
ri pengembang pihak pengembang
dapat dijatuhi hukuman
berupa pencabutan status badan hukum.
Tindakan hukum yang dapat ditempuh oleh penghuni apartemen agar
pengembang Green Pramuka City bertanggungjawab adalah dengan jalur
ligasi.
.
No copy data
No other version available