Skripsi
PENGGANTIAN KERUGIAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM PEMBANGUNAN PROYEK MASS RAPID TRANSIT (MRT) DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum seringkali menimbulkan konflik dalam prakteknya, dimana sengketa mengenai pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh pemerintah terus bermunculan. Salah satunya adalah pengadaan tanah untuk proyek Mass Rapid Transit (MRT) yang tidak terlepas dari masalah – masalah yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah. Kurangnya sosialisasi mengenai bentuk dan informasi terkait proyek yang akan dibangun, serta adanya pemaksaan dari para pihak, baik pemerintah yang menetapkan harga ganti rugi secara sepihak maupun pihak yang berhak atas tanah yang menuntut harga yang dianggap tidak wajar terhadap pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT) menjadi satu faktor yang dapat mengakibatkan pelaksanaan pengadaan tanah proyek Mass Rapid Transit (MRT) menjadi terhambat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT) dan mengetahui perkembangan kriteria kepentingan umum terkait dengan pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT).
Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis yaitu dengan menganalisis permasalahan berdasarkan teori dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Data yang diperoleh berupa data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, melalui penelitian kepustakaan serta data primer melalui penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan pengadaan tanah untuk proyek Mass Rapid Transit (MRT) yang dilakukan pemerintah harus sesuai dengan proses/tahapan pengadaan tanah yang telah diatur dalam perundang – undangan, khususnya dalam hal sosialisasi, musyawarah dan pemberian ganti kerugian yang wajib dilaksanakan. Proyek MRT tersebut juga telah memenuhi kriteria pembangunan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, Pemerintah wajib memberikan informasi dengan detail terkait dengan pembangunan Proyek Mass Rapid Transit (MRT) ini baik dari segi bentuk, fungsi, dan informasi – informasi lain kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan proyek Proyek Mass Rapid Transit (MRT).
No copy data
No other version available