Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR PADA RUMAH YANG TIDAK MEMILIKI GARASI DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG TRANSPORTASI DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Dewasa ini, masyarakat Indonesia telah memasuki masa transisi dari masyarakat tradisional menuju masyarakat modern yang dimana kebutuhan tersier tidak dapat dikesampingkan seperti kebutuhan akan memiliki kendaraan bermotor. Namun, kepemilikan kendaraan bermotor ini belum diimbangi dengan lahan parkir yang tersedia karena masih banyak pemilik kendaraan yang pada rumahnya tidak terdapat garasi sehingga mereka memarkirkan kendaraannya dipinggir jalan atau depan rumahnya. Hal tersebut dapat menimbulkan terganggunya hubungan sosial antar tetangga seperti terganggunya kenyamanan, keamanan, dan ketertiban. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengkaji bentuk tanggung jawab pemilik kendaraan bermotor yang tidak memiliki garasi sehingga parkir dipinggir jalan dan bagaimana pemerintah daerah melalui Perda Jakarta 5/2014 tentang Transportasi ini mengakomodasikan kepentingan individu terkait kepemilikan kendaraan bermotor yang tidak memiliki garasi.
Penelitian dilakukan dalam bentuk deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data primer adalah dengan pedoman peraturan perundang-undangan (studi kepustakaan) dan wawancara, sedangkan analisis data dilakukan dengan pendektan normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, perbuatan yang dilakukan oleh pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya dipinggir jalan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan yang lain dan tetangga sekitar yang dimana hal ini bertentangan dengan Pasal 671 KUHPer. Jika cara kekeluargaan tidak berhasil, maka pemilik kendaraan dapat digugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum yang telah diatur dalam Pasal 1365 KUHPer. Kemudian melalui Perda Jakarta 5/2014, masyarakat dapat melaporkan kepada pemerintah untuk melakukan penindakan terhadap orang yang masih melanggar kententuan pasal tersebut.
No copy data
No other version available