Skripsi
TINJAUAN HUKUM MENGENAI PELAKSANAAN PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA BERLAKUNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Perjanjian Perkawinan diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Akan tetapi pada tanggal 21 Maret 2016 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Perjanjian Perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, dan setelah perkawinan dilangsungkan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan menunjukan mengenai pelaksanaan membuat perjanjian perkawinan serta merumuskan kendala-kendala dalam pelaksanaan membuat perjanjian perkawinan pasca berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. dikatikan dengan UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan cara studi kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, dan buku literatur. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan, sehingga dapat diperoleh fakta-fakta hukum di masyarakat, kemudian dianalisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Perjanjian Perjanjian Perkawinan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-Xiii/2015 hanya dapat dibuat sebelum dan pada saat perkawinan dilangsungkan. Namun setelah berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Perjanjian Perkawinan kini dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama dalam ikatan perkawinan. Aturan Pembuatan Perjanjian Perkawinan yang dilakukan selama dalam ikatan perkawinan, terdapat dalam Surat Edaran Kementrian Agama Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017 Tanggal 28 September 2017 dan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Direktorat Jendral Kependudukan Dan Pencatatan Sipil No. 472.2/5876/Dukcapil pada Tanggal 19 Mei 2017 tentang Prosedur Pencatatan Perkawinan. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yaitu belum banyak masyarakat maupun Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang mengetahu
No copy data
No other version available