Skripsi
AKIBAT HUKUM PENOLAKAN ISRAEL UNTUK MEMATUHI RESOLUSI DEWAN KEAMANAN PBB NOMOR S/RES/2334 TENTANG PENDUDUKAN ISRAEL DI PALESTINA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Dewan keamanan pada 23 Desember 2016 mengadopsi Resolusi 2334 (2016) yang meminta Israel menghentikan aktivitas pemukiman di wilayah yang berada di luar Garis 1967. Dalam prakteknya Israel tidak menjalankan resolusi tersebut dan meningkatkan aktivitas pemukiman di wilayah yang disebutkan. Dalam tugas akhir ini yang menjadi tujuan penulisan adalah untuk mengetahui dampak hukum dari penolakan Israel untuk resolusi Dewan Keamanan dan mengetahui tindakan yang dapat diakukan oleh PBB terhadap penolakan tersebut.
Penulisan tugas akhir ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif-analisis. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dengan tidak menjalankan Resolusi Dewan Keamanan Nomor 2334, Israel telah melanggar kewajibannya sebagai negara anggota PBB yang terdapat di dalam Pasal 25 Piagam. Menanggapi penolakan tersebut PBB dapat melakukan tindakan melalui kompetensi tanggung jawab utama Dewan Keamanan, kompetensi tanggung jawab residual Majelis Umum, dan hak politik implisit
No copy data
No other version available