Skripsi
TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN PENELANTARAN ORANG TUA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Penelantaran orang tua adalah sikap tidak mengindahkan, tidak memelihara, meninggalkan tanggungjawab untuk menafkahi orang tua secara ekonomi, menyakiti secara fisik dan psikis berupa kekerasan verbal maupun kekerasan yang dilakukan dengan kontak fisik, sehingga dapat memberikan penderitaan bagi orang tua. Hal ini diatur didalam hukum positif di indonesia, di mulai dari Undang-undang nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, beserta peraturan pelaksana lainnya. Sejatinya penelantaran orang dalam lingkup keluarga adalah suatu bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang di atur di dalam hukum positif indonesia di berikan kepada orang yang memiliki tanggung jawab untuk memelihara orang yang menjadi tanggungannya.. namun dalam kenyataannya dalam hal pemenuhan tanggungjawab untuk merealisasikan kewajiban pemberian nafkah kepada orang tua ini masih menimbulkan masalah. Tujuan adanya kewajiban pemberian nafkah maupun pemeliharaan terhadap orang tua itu sendiri adalah selain sebagai bentuk bakti terhadap orang tua, juga untuk menghindarkan adanya orang tua yang terlantar diusia senjanya. Dalam hal kewajiban memelihara orang tua ini dalam prakteknya masih banyak ketidaktahuan masyarakat terkait ancaman pidana bagi siapa saja yang menelantarkan orang tua. Banyak beberapa peraturan yang belum di implementasikan secara benar dan menimbulkan masalah dalam realisasi pidana tersebut. Tentu saja persoalan tersebut akan berimplikasi terhadap tujuan di adakan aturan itu sediri dan penegakan hukum pidana.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa penelantaran orang tua telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan landasan kewajiban pemberian nafkah (hak alimentasi) ada dalam pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perlakuan memberikan kekerasan secara verbalpun dapat memberikan efek penderitaan secara psikis, bukan hanya perilaku kasar secara fisik sebagai salah satu komponen dalam penelantaran orang tua. Pun menurut hukum Islam, hal menelantarkan orang tua sangat tidak dibenarkan, baik dalam Al-Quran maupun Al-Hadist, karena jangankan berbuat dzolim dengan menelantarkan, dengan berkata sedikit kasar sebagai suatu bentuk penolakan sudah terasuk dosa besar. Namun dalam impelementasinya masih banyak orang tidak tahu dan memahami bagaimana regulasi tindakan menelantarkan orang tua. Tujuan di adakannya pengaturan mengenai kekerasan dalam rumah tangga adalah untuk menghindari kekerasan dan penelantaran satu sama lain dalam lingkup rumah tangga. Kasus penelantaran dalam lingkup keluarga haruslah menjadi salah satu fokus pemerintah, penegak hukum, maupun
v
seluruh elemen masyarakat, supaya tidak ada lagi orang-orang terlantar yang menjadi masalah sosial yang luas dimasyarakat.
No copy data
No other version available