Skripsi
ANALISIS PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP HAL YANG DIKATEGORIKAN SEBAGAI PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI
Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa dampak yaitu adanya pengalihan kewenangan. Dampak dari pengalihan kewenangan tersebut yaitu adanya amanat mutasi bagi PNS, salah satunya adalah mutasi PNS golongan Penera. Kewenangan semula PNS Penera yaitu berada di Provinsi namun dialihkan menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota. Pengalihan tersebut menimbulkan permasalahan yaitu adanya PNS Penera yang menolak untuk dialihkan dan dijatuhi sanksi administrasi. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS mengatur mengenai hak dan kewajiban PNS serta diperlukan agar terciptanya disiplin dan melindungi PNS dari tindakan sewenang-wenang Pemerintah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penjatuhan sanksi yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dibenarkan dalam PP Disiplin PNS dan untuk menentukan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Penera yang dijatuhi sanksi administrasi.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu menelusuri, mengkaji, dan meneliti data-data sekunder dan wawancara lapangan yang mendukung tentang ketentuan mengenai disiplin pegawai, dengan adanya pemberian sanksi administrasi terhadap penolakan mutasi yang dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Data yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti dan selanjutnya akan dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penjatuhan sanksi yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Kepala BKN tidak dapat dibenarkan dalam PP Disiplin PNS. Upaya hukum yang dapat diajukan oleh PNS Penera yang dijatuhi sanksi administrasi adalah dengan mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan Pasal 34 PP Disiplin PNS, namun tidak mungkin PNS Penera tersebut mengajukan upaya keberatan karena sanksinya menguntungkan bagi PNS Penera tersebut.
No copy data
No other version available