Skripsi
PENUNDAAN KEBERANGKA TAN IBADAH UMRAH DAN PENELANTAR AN JEMAAH UMRAH OLEH PENYE LENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN INDONESIA DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI SERTA PERATURAN PELAKSANANYA
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk
beragama
Islam
,
banyak penduduk Indonesia yang hendak atau sedang melaksanakan
Ibadah Umrah.
Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang memiliki kewajib
an untuk
memberikan pelayanan perjalanan ibadah umrah
kepada
Jemaah Umrah
namun pada praktiknya masih banyak Penyelenggara Perjalanan Ibadah
Umrah yang tidak memberikan pelayanan perjalanan sebagaimana
mestinya seperti penundaan keberangkatan ibadah umrah
dan
penelantaran jemaah umrah yang menimbulkan kerugian bagi jemaah
umrah. Tujuan dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui
bagaimana akibat hukum serta perlindungan hukum bagi jemaah umrah
atas penundaan keberangkatan ibadah umrah dan penelantar
an jemaah
umrah oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah ditinjau dari
Hukum
Perjanjian Indonesia dan Undang
-
Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Peraturan Pelaksananya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ada
lah metode
pendekatan yaitu yuridis normatif serta
spesifikasi penelitian yang
digunakan
yaitu
deskriptif analitis
. Tahap penelitian yang digunakan adalah
penelitian kepustakaan
yang merupakan data sekunder meliputi bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, d
an bahan hukum tersier dan
penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
studi kepustakaan dan studi lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui
bahwa akibat hukum dari
penundaan keberangkatan ibadah umrah dan penelantaran jemaa
h umrah
oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
karena wanprestasi
adalah
akibat hukum wanprestasi
dan
sanksi administratif oleh Direktur Jenderal
Penyelenggara Haji dan Umrah
. Sementara,
penundaan keberangkatan
ibadah umrah dan penelantaran jemaah umrah oleh Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah
karena
overmacht
menimbulkan akibat hukum
overmacht.
Adapun perlindungan hukum perlindungan hukum Jemaah
Umrah atas penundaan keberangkatan ibadah
umrah dan penelantaran
jemaah umrah tidak diatur dalam
Hukum Perjanjian Indonesia dan
Undang
-
Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Ha
ji
serta peraturan pelaksananya.
No copy data
No other version available