Skripsi
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA UNTUK PEMBUATAN PRODUK KOSMETIK BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kosmetik merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak hanya
digunakan oleh kaum wanita. Semakin tahun semakin bertambah marak
beredarnya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan
mengakibatkan kerugian bagi konsumennya. Walaupun
BPOM sudah
mempublikasikan merk
-
merk kosmetik apa saja yang berbahaya namun
dalam perkembangannya kosmetik
-
kosmetik tersebut semakin menjamur
di pasaran bahkan seringkali dijual dengan harga yang relatif murah.
Adapun tujuan penelitian ini ialah untuk mer
umuskan tanggung jawab
pelaku usaha yang telah menggunakan bahan berbahaya dan
mengedarkan
kosmetik
tersebut
dan
merumuskan
kelanjutan
perlindungan konsumen akibat penggunaan bahan berbahaya pada
kosmetik yang dihubungkan dengan Undang
-
Undang Perlindungan
Konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
kemudian spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan tahapan
penelitian studi lapangan dan studi kepustakaan. Selanjutnya metode
analisis data yang digunakan ialah yuridis kual
itatif, dimana data primer
dan sekunder dianalisis dan kemudian disimpulkan.
Hasil dari penelitian ini ialah
terdapat dua upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh konsumen yang menjadi korban kosmetik yang
mengandung bahan berbahaya yaitu jalur diluar pengad
ilan melalui BPSK
dan jalur pengadilan. Selain itu konsumen dapat menuntut ganti kerugian
yang dialaminya terhadap pelaku usaha karena hal ini sudah tercantum
dalam Undang
-
Undang Kesehatan.
No copy data
No other version available