Skripsi
Analisis Putusan Nomor :22/PID /2016/PT.MTR. Mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Oleh Furqan Ermansyah Terhadap Taufan Rahmadi Berdasarkan Perspektif Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Media sosial digunakan oleh orang untuk dapat berinteraksi.
Namun bentuk interaksi tersebut kadang disampaikan dalam
bahasa yang tidak baik sehingga banyak kasus penghinaan yang
masuk ke jalur peradilan denga
n alasan melanggar ketentuan
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang
-
Undang Nomor: 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulisan
tugas akhir ini didasarkan pada kasus yang menimpa Furqan
Ermansyah yang mengkritik
salah seorang a
nggota BPPD NTB
melalui media sosia yaitu facebook yang akhirnya dinyatakan
bersalah karena tulisan tersebut dianggap mencemarkan nama
baik anggota BPPD NTB tersebut.
Adapun masalah yang diteliti
adalah
mengenai
p
ertimbangan hukum Majelis Hakim
dalam
perkara tersebut ditinjau menggunakan UU
nomor 14 Tahun 2008
mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
Penulis menggunakan
met
ode penelitian deskriptif analitis
melalui pendekatan yuridis normative
dengan
menggunakan data
sekunder. Data sekunder
diperol
eh
melalui studi kepustakaan
y
ang
kemudian digunakan untuk membandingkan kesesuaian
anta
ra
hukum dengan fakta
-
fakta dalam kasus.
Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan
bahwa
menurut pasal 191 ayat (1) KUHAP putusan seharusnya berbunyi
terdakwa dibebaska
n
dari segala tuntutan karena salah satu unsur
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang
-
Undang Nomor: 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak tidak
terpenuhi pada bagian pencemaran nama baik, sebaliknya apa
yang dilakukan Furqan
Ermansyah merupakan hal
-
hal yang
dilindungi oleh Undang
-
undan
g Keterbukaan Informasi Publik
No copy data
No other version available