Skripsi
PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF DENDA DI BAWAH BATAS MINIMAL OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA ( KPPU ) DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang
secara khusus dibentuk untuk
memastikan dan melakukan pengawasan terhadap
dipatuhinya ketentuan UU Persaingan Usaha.
Salah satu bentuk penegakan yang
dilakukan KPPU adalah menjatuhkan sanksi ad
ministratif denda. Penelitian ini
bertujuan untuk
merumuskan
pelaksanaan
penjatuhan sanksi administratif denda di
bawah batas minimal oleh KPPU
dan implikasinya terhadap penegakan hu
kum
persaingan usaha.
Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pend
ekatan yuridis normatif
dan bersifat deskriptif analitis, dimana dilakukan penafsiran hukum dengan
menitikberatkan pada penelitian kepustakaan sebagai data utama dan ditunjang
dengan data lapangan yang kemudian dianalisa berdasarkan ketentuan perundang
-
und
angan terkait Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, literatur serta bahan lain
yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil
bahwa, pertama,
pada
praktiknya KPPU seringkali menjatuhkan sanksi administrat
if denda di bawah batas
minimal sebagaimana diatur dalam UU Persaingan Usaha
. Ketentuan dalam
Perkom
Tindakan Administratif
yang dijadikan dasar hukum KPPU dalam
menjatuhkan
sanksi administratif denda
di bawah batas minimal
nyatanya
bertentangan dengan UU
Persaingan Usaha, sehingga KPPU tidak memiliki
kewenangan dan dasar hukum yang jelas dalam menjatuhkan
sanksi administratif
denda
di bawah batas minimal.
Kedua,
penjatuhan sanksi administratif denda di
bawah batas minimal tersebut memberikan implikasi terh
adap penegakan hukum
persaingan usaha diantaranya
kepastian hukum terhadap penegakan UU
Persaingan Usaha menjadi tidak terjamin, menurunnya wibawa KPPU sebagai satu
-
satunya lembaga yang berwenang melaksanakan UU Persaingan Usaha, dan
besaran denda yang ter
lampau kecil tidak membuat pelaku usaha jera untuk
mengulangi perbuatannya.
No copy data
No other version available