Skripsi
KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DI BERDASARKAN UNDANG- MINERAL DAN BATUBARA JO. UNDANG- TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Kegiatan usaha pertambangan memiliki peran yang strategis dan mempunyai kontribusi yang besar dalam pembangunan nasional dan daerah dalam meningkatkan pendapatan negara. Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar keberadaan industri pertambangan di Indonesia juga merusak atau memperparah kondisi lingkungan hidup yang ada seperti halnya mengakibatkan, banjir, meningkatnya penderita infeksi saluran pernapasan akut, pencemaran sumbersumber air, penggusuran lahan-lahan pertanian menjadi wilayah tambang, dan dapat berujung pada nyawa seseorang. Tujuan penelitian ini mencoba mengkaji bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pengawasan pada kegiatan usaha pertambangan di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis-normatif. Tipe penelitian hukum ini merupakan suatu usaha untuk menemukan apakah hukumnya sesuai untuk diterapkan secara in-concreto guna menyelesaikan suatu perkara tertentu dimana peraturan hukum itu dapat ditemukan. Spesifikasi Penelitian bersifat desktiptif-analitis, yaitu dengan membuat gambarangambaran secara sistematis, faktual, aktual, mengenai fakta-fakta, kondisi, situasi atau permasalahan yang hendak dianalisis.
Pengawasan dalam lingkungan hidup berfungsi untuk menjaga agar fungsi yang dilakukan oleh pemerintah dapat berjalan dengan baik dan terjaminnya penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, pengawasan lingkungan hidup yang konsisten dapat memperkecil kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup dan segera untuk melakukan upaya pemulihan atau penanggulangan lingkungan hidup.Instrumen penegakan hukum lingkungan administrasi melalui pengawasan diatur dalam Pasal 71 sampai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dilakukan oleh
Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dan baik Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota berwenang untuk menetapkan pejabat lingkungan hidup. Pengawasan di sektor pertambangan batubara diatur dalam Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara
No copy data
No other version available