Skripsi
LEGAL MEMORANDUM TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH POLRI DALAM DUGAAN PENEMBAKAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM KEPOLISIAN LUBUKLINGGAU SAAT MELAKUKAN RAZIA KENDARAAN BERMOTOR
Pada Tahun 2017, Polres Lubuklinggau telah menggelar razia cipta kondisi untuk mengantisipasi kejahatan 3C (curas, curat, dan curanmor) dengan lokasi di jalan patmawati timur, 27 Personil anggota polisi Lubuklinggau di kerahkan dan satuan sabhara yang di perbantukan dalam dalam razia cipta kondisi tersebut yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Muhammad Ismail, dalam proses razia berlangsung melintas mobil Honda city bernomor polisi BG1488ON dan menerobos razia yang dikendarai Diki beserta keluarga di dalam mobil. akibat pengejaran dan penembakan yang dilakukan Brigadir K untuk menghentikan mobil mengakibatkan keluarga di dalam mobil luka-luka dan satu orang meninggal dunia. Tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh POLDA Sumatra Selatan terhadap anggota yang melakukan penembakan dalam upaya penegakan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian yang mengakibatkan kematian terhadap orang yang diduga pelaku tindak pidana.
Penelitian Memorandum Hukum ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundangundangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum dan diperkuat dengan data-data yang sifatnya sekunder yaitu berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan permasalhan yang diteliti.
Berdasarkan hasil analisis yang didapat, maka dapat disimpulkan bahwa tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh POLDA Sumatra Selatan terhadap penembakan yang di lakukan Brigadir K adalah melakukan pemerikasan terhadap Terduga anggota dengan sidang Disiplin dan Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (sidang Internal Polri). Selanjutnya bila berdasarkan mekanisme internal Polri kasus tersebut diduga ada indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Peradilan Umum dan akan di proses oleh Div Reskrim Polda Sumatra selatan. Semua tindakan kepolisian yang mengakibatkan luka-luka dan sampai mengakibatkan kematian harus dihukum dengan seberat-beratnya dengan pasal 338 KUHP.
No copy data
No other version available