Skripsi
TINJAUAN TENTANG KEWAJIBAN RITUAL SEREN TAUN DI DESA SINAR RESMI, KECAMATAN CISOLOK, KABUPATEN SUKABUMI DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ADAT
Pada masyarakat adat dikenal adanya Upacara Adat. Di Desa Sinar Resmi Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi ada Upacara Adat yang dinamakan Seren Taun. Upacara Ritual Seren Taun ini wajib dilaksanakan setiap tahunnya, oleh karena itu nyatanya ada anggota masyarakat di Desa Sinar Resmi yang tidak mengikuti satu rangkaian upacara Ritual Seren Taun. Tujuannya adalah untuk menentukan peran kepala adat dan perlindungan hukum terhadap anggota masyarakat yang tidak melaksanakan satu rangakaian upacara ritual Seren Taun dalam perspektif Hukum Adat.
Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan cara studi kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, dan buku literatur. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundangundangan yang relevan, sehingga dapat diperoleh fakta-fakta hukum di masyarakat, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa, pelaksaan upacara Seren Taun di Desa Sinar Resmi Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi merupakan suatu upacara adat yang wajib dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh anggota masyarakat setiap tahunnya. Menurut hukum adat peran kepala adat dalam pelaksanaan upacara ritual Seren Taun menempati posisi sentral dalam pembinaan dan kepemimpinan masyarakat, kepala adat adalah kepala pemerintahan sekaligus menjadi hakim dalam penyelesaian sengketa di masyarakat. Perlindungan hukum bagi anggota masyarakat yang tidak mengikuti satu rangkaian upacara ritual Seren Taun, pada dasarnya setiap anggota masyarakat berhak memilih agama/kepercayaannya masing-masing.
No copy data
No other version available