Skripsi
IMPLIKASI HUKUM ATAS KETIDAKTERSEDIAAN SUKU CADANG KENDARAAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) DI INDONESIA OLEH IMPORTIR UMUM KENDARAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kendaraan di era modern ini menjadi bagian integral untuk
menunjang aktivitas manusia, salah satunya ialah kendaraan Completely
Built Up (CBU). Kendaraan ini secara keseluruhannya dirakit secara utuh
atau orisinil di negara asal pembuatnya yang kemudian di impor dari luar
negeri oleh importir umum kendaraan. Pemilik kendaraan Completely Built
Up (CBU) saat ini dikategorikan sebagai konsumen yang tentunya
dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Berkaitan dengan hal tersebut, importir umum
sebagai pelaku usaha wajib menyediakan layanan purna jual untuk
mengakomodir kenyamanan dan keamanan konsumen. Adapun saat ini
tidak sedikit importir umum kendaraan Completely Built Up (CBU) yang
belum melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan suku cadang
sebagai bentuk layanan purna jual bagi konsumen.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
bagaimana tanggung jawab importir umum sebagai pelaku usaha yang
tidak menyediakan suku cadang kendaraan Completely Built Up (CBU)
sebagai bentuk layanan purna jual dan untuk mengetahui dan
menganalisis bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen kendaraan
Completely Built Up (CBU) yang mengalami kerugian akibat tidak
tersedianya suku cadang. Penelitian dilakukan dalam bentuk deskriptif
analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh
dari penelitian kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat
pengumpulan data primer adalah dengan pedoman peraturan perundangundangan
(studi kepustakaan) dan wawancara, sedangkan analisis data
dilakukan dengan pendektan yuridis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab importir
umum kendaraan dalam praktiknya belum memenuhi ,keamanan,
kenyaman dan keselamatan konsumen kendaraan Completely Built Up
(CBU) seperti yang diamanatkan pada Pasal 4 ayat (1) UUPK. Importir
umum belum menjalankan kewajibannya untuk menyediakan suku
cadang, service center, dan SOP terhadap penanganan ganti kerugian
sebagai bentuk layanan purna jual sesuai Pasal 25 UUPK. Kemudian
dalam pemenuhan perlindungan hukum bagi konsumen, pihak importir
umum wajib memberikan ganti kerugian sesuai amanat UUPK melalui
pengadilan ataupun BPSK. Pemerintah juga seharusnya membentuk
regulasi dan badan pengawas di bidang otomotif untuk memberikan
perlindungan hukum kepada konsumen.
No copy data
No other version available