Skripsi
JAMINAN PERTANGGUNGJAWABAN BANK TERHADAP NASABAH KREDITUR DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERBANKAN DI INDONESIA
Bank sebagai lembaga intermediasi memiliki fungsi pokok sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dalam kegiatan perbankan
sumber dana terpenting berasal dari simpanan masyarakat. Perlindungan
hukum sangat dibutuhkan oleh nasabah khususnya nasabah yang
menyimpan dananya di bank. Permasalahan muncul ketika bank yang
masih beroperasi mengalami kesulitan dalam pemenuhan penarikan dana
oleh nasabah kreditur, sehingga terjadi penundaan pemenuhan kewajiban
bank selama beberapa waktu. Dalam tugas akhir ini yang menjadi tujuan
penulisan adalah untuk mengetahui dasar hubungan hukum antara bank
dengan nasabah kreditur serta bagaimana bank menjamin dana dan
pengembalian tabungan nasabah kreditur yang masuk akan aman ditinjau
dari Undang-Undang Perbankan dan KUHPerdata.
Penulisan tugas akhir ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif-analisis. Teknik pengumpulan
data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara, kemudian
menganalisis data secara normatif kuantitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dasar hubungan hukum antara
bank dengan nasabah kreditur melalui simpanan berupa tabungan ditinjau
dari UU Perbankan dan KUHPerdata adalah perjanjian tukar menukar yang
diatur dalam Pasal 1541 hingga pasal 1546 KUHPerdata. Bank menjamin
dana dan tabungan nasabah kreditur yang masuk akan aman ditinjau dari
UU Perbankan dan KUHPerdata dengan melakukan perlindungan langsung
dan tidak langsung, namun perlindungan tidak langsung dari bank saat ini
dirasa kurang mampu untuk melindungi nasabah kreditur dari bank yang
masih beroperasi. Saat ini tidak ada jaminan apapun yang diberikan bank
kepada nasabah kreditur terkait penarikan tabungannya.
No copy data
No other version available