Skripsi
ANALISIS TERHADAP PENOLAKAN MUTASI PNS BIDANG METROLOGI LEGAL DI PROVINSI JAWA BARAT DIKAITKAN DENGAN PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PENGALIHAN PNS DAERAH PROVINSI YANG MELAKSANAKAN METROLOGI LEGAL MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN/KOTA
Untuk mendukung kinerja PNS dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban dalam urusan pemerintahan seorang PNS melaksanakan
manajemen Pegawai Negeri Sipil salah satunya berupa mutasi.
Pelaksanaan mutasi yang bukan karena permintaan PNS sendiri
melainkan mutasi sebagai dampak diundangkannya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebabkan
urusan Pemerintahan Metrologi Legal yang awalnya menjadi Urusan
Pemerintah Daerah Provinsi menjadi Urusan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota menimbulkan permasalahan berupa penolakan PNS
untuk dialihkan ke Kabupaten/Kota. Adapun tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui apakah penolakan mutasi dikarenakan belum
siapnya personil, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen
(P3D) lokasi tujuan mutasi merupakan pelanggaran disiplin atau bukan
serta akibat hukum bagi PNS yang melakukan penolakan mutasi.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
yaitu menelusuri, mengkaji, dan meneliti data-data sekunder dan
wawancara lapangan yang mendukung tentang ketentuan mengenai
mutasi PNS dan Disiplin PNS beserta penolakan mutasi yang
dihubungkan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Data yang terkumpul dianalisis
secara yuridis kualitatif.
Hasil dari penelitian ini bahwa penolakan terhadap mutasi
dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap disiplin PNS oleh
karena itu akibat hukum yang didapat sesuai dengan Pasal 5 PP 53
Tahun 2010 adalah berupa pemberian hukuman disiplin PNS.
No copy data
No other version available