Skripsi
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBEBASAN BERSYARAT KEPADA NARAPIDANA SUAP PASCA DI BERIKANNYA REMISI DI HUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PERMASYARAKATAN
Pembebasan bersyarat dan remisi adalah hak dari setiap narapidana dan di atur tegas di dalam hukum positif di indonesia. idealnya pemberian pembebasan bersyarat ini harusnya di berikan sesuai ketentuan di dalam perundang-undangan dan memberikan manfaat bagi narapidana sendiri dan bagi tujuan permsyarakatan itu sendiri. Pembebasan bersyarat adalah sejatinya adalah hadiah bagi setiap narapidana yang telah memperlihatkan perubahan sikap dan telah siap kembali ke masyarakat, sehingga proses dari resosialisasinya menjadi lebih lebih cepat di banding dengan menjalani pidana penuh.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitiannya berupa deskriptif analisis dengan tahapan penelitian berupa penelitian kepustakaan dan studi lapangan. Teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Metode analisis data dilakukan berupa yuridis kualitatif yaitu dengan mengkaji
penelitian berdasarkan hukum positif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pembebasan bersyarat kepada narapidana suap pasca di berikannya remisi ini memang sudah di atur di dalam pasal 92 Permenkumham No. 21 tahun 2013. Namun dalam impelementasinya masih banyak ketentuan dari perundang-undangan itu yang tidak di implementasikan secara baik dan hal itu menimbulkan masalah di dalam pemberian pembebasan bersyarat ini. Dalam kasus pemberian pembebasan bersyarat ini di rasa masih cacat hukum karena dalam pemberiannya hanya di terapkan beberapa pengaturan yang menguntungkan saja tanpa mempertimangkan pengaturan yang lainnya. Tujuan di adakannya permsyarakatan adalah untuk membentuk narapidana agar ia menyadari kesalahannya dan memperbaikinya. Pembebasan bersyarat adalah hak narapidana yang di jamin oleh hukum positif di indonesia namun tidak setiap hak harus di berikan, perlu adanya pertimbangan dari penegak hukum dalam setiap tindakannya dalam memberikan hak-hak dari narapidana ini agar tujuan dari pada permsyarakatan itu sendiri tercapai dan tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat
No copy data
No other version available