Skripsi
TINJAUAN YURIDIS PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) YANG BERLATAR BELAKANG ISU SARA DIHUBUNGKAN DENGAN UU ITE DAN HUKUM ISLAM
Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless). Teknologi informasi saat ini selan memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi arena efektif perbuatan melawan hukum. Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika yang mengalami permasalahan serius mengenai penyebaran berita bohong (fake news/hoax). Berita bohong (hoax) yang berlatar belakang isu SARA dapat menyebabkan terjadinya perpecahan dan mengancam kebhinekaan. Sehingga dalam hukum positif di Indonesia perbuatan penyebaran berita bohong (hoax) kemudian diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dibantu sosiologis. Spesifikasi penelitiannya berupa deskriptif analisis dengan tahapan penelitian berupa penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Metode analisis data dilakukan berupa yuridis kualitatif yaitu dengan mengkaji penelitian berdasarkan hukum positif dan hukum Islam.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa tindak pidana penyebaran berita bohong yang berlatar belakang isu SARA disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu (1) faktor ekonomi, (2) faktor politik, (3) faktor psikologis, (4) faktor kemampuan membaca. Hukum Islam mengkategorikan penyebaran berita bohong sebagai fitnah yang merupakan modal orang-orang munafik untuk menyebabkan terjadinya perpecahan seperti yang terkandung dalam QS. An-Nur ayat 11. Dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penistaan agama di Indonesia masih belum maksimal. Hal tersebut dipengaruhi beberapa hambatan yang dialami. Diantaranya hambatan yang berasal dari penegak hukum, faktor hukum itu sendiri, faktor budaya serta faktor masyarakat.
No copy data
No other version available