Skripsi
KEIKUTSERTAAN INDONESIA DALAM TRANS PACIFIC PARTNERSHIP AGREEMENT KHUSUSNYA MENGENAI INVESTOR-STATE DISPUTE SETTLEMENT BERDASARKAN CHAPTER 9 TRANS PACIFIC PARTNERSHIP AGREEMENT DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM PENANAMAN MODAL INDONESIA
Kemajuan teknologi serta globalisasi menjadikan dunia seolah-olah tanpa batas (borderless). Negara-negara di dunia kemudian melakukan kerja sama dalam bidang ekonomi sehingga tercipta suatu kemudahan bertransaksi dengan adanya integrasi ekonomi. Kemudian dibentuk organisasi internasional maupun regional serta diadakan perjanjian-perjanjian internasional dalam bidang ekonomi, salah satunya ialah Trans Pacific Partership Agreement (TPP Agreement). Perjanjian ini salah satunya mengatur terkait Investor-State Dispute Settlement (ISDS), yaitu penyelesaian sengketa investasi antara investor asing dengan Pemerintah. Jenis penyelesaian sengketa ini bukanlah hal baru di Indonesia namun, apabila Indonesia ikut serta dalam perjanjian ini maka sengketa investasi antara Indonesia dengan negara peserta perjanjian lain harus diselesaikan melalui ISDS. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kesesuaian prinsip hukum investasi dalam TPP Agreement dengan Undang-Undang Penanaman Modal Indonesia serta upaya pemerintah apabila Indonesia terikat dengan TPP Agreement.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskripsi analisis melalui pendekatan yuidis-normatif yang mengemukakan asas-asas hukum dan teori-teori. Penelitian ini juga menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, apabila Indonesia hendak ikut serta dalam TPP Agreement terdapat beberapa peraturan yang harus ditambahkan ke dalam Undang-Undang Penanaman Modal serta dibentuknya peraturan lain terkait investasi asing agar dapat melindungi kepentingan investor dan juga kepentingan negara.
No copy data
No other version available