Skripsi
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 158 K/PID/2015 TENTANG ASPEK PERDATA YANG DI PIDANAKAN JO. PASAL 372 KUHP DAN WANPRESTASI
Direksi dalam mengelola perseroan wajib bertindak dengan itikad baik dan kehatihatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi dapat melakukan tindakan di luar batas kewenangannya yang dapat menimbulkan kerugian pada Perseroan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban Direksi dalam doktrin Ultra Vires dihubungkan dengan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP.
Permasalahan yang dibahas adalah suatu perbuatan wanprestasi yang didakwa oleh hakim sebagai tindak pidana penggelapan dan bagaimana pertanggungjawaban Djoni Rosadi selaku Direktur Utama terhadap tindakan yang dilakukan oleh Tubagus Riko Riswanda, yang melebihi batas kewenangan (ultra vires) dari jabatan yang didudukinya untuk melakukan suatu perbuatan hukum.
Adapun metode yang digunakan untuk penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data sekunder, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penulisan ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan, menelaah dan menganalisis secara sistematis dari objek penulisan itu sendiri.
No copy data
No other version available