Skripsi
KEDUDUKAN DANA ZAKAT YANG DIINVESTASIKAN MENURUT HUKUM ISLAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DAN FATWA MUI NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG PENGGUNAAN DANA ZAKAT UNTUK ISTITSMAR (INVESTASI)
merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Dengan semakin berkembangnya zaman, beberapa kalangan mengusulkan agar harta zakat tersebut diinvestasikan dengan tujuan agar zakat benar-benar dapat berfungsi secara efektif. Dalam Islam, investasi merupakan bagian dari kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan melaksanakan investasi maka harta yang dimiliki seseorang menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui keabsahan penggunaan dana zakat untuk investasi menurut hukum Islam ditinjau dariUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan
Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Istitsmar
(Investasi).
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Hasil penelitian disajikan secara sistematis melalui pengumpulan data yang dilakukan dengan mencari informasi melalui studi kepustakaan atau datadata sekunder yang meliputi bahan hukum, wawancara, aturan dalam hukum Islam dan berbagai bentuk informasi yang terkait dengan permasalahan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa penggunaan dan zakat yang diinvestasikan boleh dilakukan selama bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat serta pelaksanaannya pada lembaga Dompet Dhuafa telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh fatwa MUI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
No copy data
No other version available