Skripsi
Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid/2013 tentang Aop Saopudin, S.Pd., I Bin Kamaludin dalam Mendisiplinkan Siswa SDN Panjalin Kidul V
Setiap orang dapat melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk Guru. Baru-baru ini sering terjadi kasus dimana Guru dilaporkan oleh Orang Tua Siswa karena melakukan tindakan diskriminatif dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa, seperti yang dialami Guru SDN Panjalin Kidul V, Aop Saopudin, S. Pd. I., Bin Kamaludin, padahal mengutip pertimbangan
Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554
K/Pid/2013, “Terdakwa diberikan tugas untuk mendisiplinkan siswa dan apa yang dilakukan Terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana.” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Mahkamah Agung No. 1554 K / Pid / 2013 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri No. 257 / Pid.B /2912 / PN. Mjl yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi No. 226 / Pid / 2013 / PT. Bdg dapat dijadikan alasan penghapus pidana dan untuk mengetahui tolok ukur hak mendidik seorang guru terhadap muridnya yang dapat digolongkan dan yang tidak dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum.
Metode Penelitian digunakan dalam menganalisa dan meneliti studi kasus ini dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan data utamanya berupa data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka dapat diketahui bahwa perbuatan Terdakwa, Aop Saopudin, S. Pd. I., Bin Kamaludin yang berprofesi sebagai guru yang memberikan hukuman pemotongan rambut terhadap muridnya, Tomi Himawan, dapat dibenarkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K / Pid / 2013. Selain itu, tolok ukur hak mendidik seorang guru terhadap muridnya yang tidak dapat digolongkan dan dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum.
No copy data
No other version available