Skripsi
PENERAPAN RISIKO OPERASIONAL BANK DALAM RANGKA MENINGKATKAN CITRA KOPERASI DI MASYARAKAT DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 18/POJK.03/2016 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM
Keberadaan bank dalam kehidupan masyarakat dewasa ini mempunyai peran yang cukup penting terutama dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional demi mewujudkan kemakmuran masyarakat secara merata, terutama UMKM dan koperasi. Sulitnya akses permodalan oleh bank kepada UMKM membuat pemerintah berusaha mencarikan solusi bagi UMKM melalui koperasi yaitu dengan pemberian kredit perbankan melalui linkage program. Citra koperasi yang saat ini sudah buruk di masyarakat ditakutkan menjadi hambatan berjalannya linkage program tersebut. Oleh karenanya diperlukan penerapan risiko operasional yang tepat bagi koperasi juga cara yang dapat ditawarkan bank untuk memajukan koperasi dan umkm melalui program-program bank dalam penerapan risiko operasional bank.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, kemudian spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan tahapan penelitian studi lapangan dan studi kepustakaan. Selanjutnya metode analisis data yang digunakan ialah yuridis kualitatif, dimana data primer dan sekunder dianalisis dan kemudian disimpulkan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan manajemen risiko operasional perbankan yang dapat dilakukan bank dalam penyaluran kredit linkage program yaitu dengan membantu meningkatkan kompetensi sumber daya pengurus koperasi melalui pemberian edukasi terhadap UMKM dan koperasi Karena dalam pemberian kredit melalui linkage ini koperasi juga nantinya berperan sebagai bank bagi anggotanya, sehingga koperasi juga harus mengetahui bagaimana penerapan operasional bank yang juga dapat diterapkan oleh koperasi nantinya. Tidak adanya SOP oleh perbankan untuk melakukan edukasi tersebut membuat bank juga sulit melakukannya dikarenakan segala kegiatan yang dilakukan oleh bank harus berdasarkan SOP yang berlaku. Oleh sebab itu perlu memasukan kegiatan edukasi tersebut ke dalam SOP pemberian linkage program oleh bank sebagai salah satu tanggung jawab social perbankan untuk meningkatkan citra koperasi. Dan pada akhirnya mencapai tujuan linkage program dalam upaya meningkatkan kapasitas koperasi dan umkm
No copy data
No other version available