Skripsi
SERANGAN PESWAT TEMPUR TAMPA AWAK (UNMANNED COMBAT AERIAL VEHICLE) OLEH AMERIKA SERIKAT TERHADAP AL SHABAAB BERDASARKAN PRINSIP PROPORSIONALLITAS
Perkembangan teknologi pada era modern ini berbanding lurus dengan perkembangan senjata yang digunakan. Salah satu senjata yang sedang marak
diperbincangkan adalah pesawat tempur tampa awak (unmanned combat aerial vehicle), UCAV merupakan pesawat tempur yang dikendalikan oleh
pilot dari jarak jauh dan memiliki tingkat akurasi yang tinggi dalam mengincar targetnya, Perdebatan yang sering terjadi adalah penggunaan UCAV
yang bertentangan dengan prinsip dasar hukum humaniter yaitu prinsip proporsionalitas,. Dalam Protokol Tambahan 1 Konvensi Jenewa tahun 1949
disebutkan bahwa seranganyang dilarang adalah termasuk segala jenis serangan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan keuntungan militernya,
dan apabila terbukti serangan tersebut melanggar prinsip proporsionalitas maka apakah bentuk pertanggungjawaban yang harus dibrikan Amerika Serikat terhaadap rakyat sipil Somalia yang menjadi korban. Penilaian tentang apakah sebuah serangan porporsional atau tidak harus dinilai secara kasuastis. Dalam penulisan ini Penulis akan mengangkat serangan UCAV Amerika Serikat terhadap militan Al Shabaab di Somalia.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, Tehnik pengumpulan data adalah melalui bahan hukum primer
dan skundar, serta data lapangan berupa wawancara ke ahli hukum humaniter. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan analisis
data dilakukan dengan cara yuridis kualitatif.
Didasarkan dari hasil penelitian ini, diketahui bahwa penggunaan pesawat tempur tanpa awak (UCAV) terhadap militan Al Shabaab di Somalia telah menyebabkan penderitaan yang berlebihan dan tidak perlu (unecessary suffering) sehingga bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dalam hukum internasional dan berdasarkan ILC draft 2001 Amerika Serikat harus bertanggungjawab atas serangan yang
dilakukan, pertanggungjawaban tersebut dapat berupa rstitusi (restitution), Kompensasi (Compensation), dan/atau pemenuhan (satisfaction)
No copy data
No other version available