Skripsi
TINJAUAN YURIDIS WAKAF BENDA BERGERAK BERUPA UANG TANPA MELALUI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DITINJAU DARI PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
Pelaksanaan wakaf uang di Indonesia seringkali dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan yang mengatur mengenai wakaf di Indonesia, diantaranya
pelaksanaan wakaf benda bergerak berupa uang tanpa melalui lembaga
keuangan syariah. Padahal ketentuan telah mengatur mengenai pelaksanaan
wakaf benda bergerak berupa uang, diantaranya Pasal 28 Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sehingga seringakli timbul sengketa
benda yang di wakafkan. Oleh karena itu, penulis akan meneliti
permasalahan mengenai wakaf uang, diantaranya keabsahan wakaf benda
bergerak berupa uang dan perlindungan hukum dari pelaksanaan wakaf
benda bergerak berupa uang tanpa melalui lembaga keuangan syariah.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan
fakta-fakta, situasi, dan kondisi objek penelitian yang diteliti dan kemudian
dilakukan analisis data berdasarkan data kepustakaan yang merupakan data
sekunder untuk mendapatkan kesimpulan yang selanjutnya akan
disampaikan secara kualitatif, yuridis normatif, yaitu dengan cara meneliti
bahan-bahan kepustakaan sehingga data yang digunakan adalah data
sekunder yang merupakan sumber data utama.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Undang-Undang Wakaf
tidak menyatakan bahwa wakaf uang tanpa melalui lembaga keuangan
syariah yang ditunjuk oleh menteri adalah tidak sah ataupun melanggar
hukum. Namun, apabila wakaf dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang
Nomor.41 Tahun 2004 maka wakaf akan dianggap sah dimata hukum yang
berlaku di Indonesia karena syarat-syarat mengenai pelaksanaan wakaf akan
lengkap. Apabila unsur perwakafan menurut undang-undang tidak terpenuhi,
maka secara hukum otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak
pernah ada, sehingga harta yang diwakafkan tidak mendapatkan
perlindungan hukum apabila peruntukannya tidak terpenuhi.
No copy data
No other version available