Skripsi
Pelaksanaan Pembinaan NarapidanaAsimilasi Terhadap Pencapaian Tujuan Pemasyarakatan Dihubungkan Dengan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Agoes Ary Prasetio. “`Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Asimilasi
Terhadap Pencapaian Tujuan Pemasyarakatan Dihubungkan Dengan UU No. 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan”.Narapidana dalam status hukumnya
merupakan seseorang yang bersalah (jahat) atas perbuatan yang dilakukannya.
Kesalahan masa lalu narapidana janganlah menjadikan masyarakat sekitar
memberi cap (stigma) jahat kepada dirinya. Karena itu mereka tidak boleh
kehilangan kontak dengan masyarakat agar merasa sama dengan masyarakat dan
tidak mengalami keminderan dalam bergaul nantinya selepas menjalani masa
pidananya. Hal inilah yang disebut sebagai asimilasi atau pembauran narapidana
kedalam lingkungan masyarakat.
Berdasarkan tujuan pemidanaan yang seperti inilah maka Negara melalui
peraturan perundang-undangan berupaya mengakomodasi upaya pembauran
narapidana ke dalam lingkungan masyarakat. Beberapa peraturan yang dianggap
sangat berpengaruh dalam pembauran narapidana adalah Undang-Undang nomor
12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan.Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) kendala-kendala yang dihadapi dalam
pelaksanaan pembinaan narapidana asimilasi terhadap pencapaian tujuan sistem
pemasyarakatan di LAPAS Terbuka Klas IIB Jakarta, (2) Upaya yang dilakukan
oleh LAPAS Terbuka Klas IIB Jakarta untuk mengatasi kendala-kendala dalam
pelaksanaan pembinaan narapidana asimilasi terhadap pencapaian tujuan sistem
pemasyarakatan.
Kerangka berfikir yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahwa
Pembinaan Narapidana dalam bentuk pelaksanaan asimilasi merupakan suatu
sistem. Sebagai suatu sistem, pembinaan Narapidana melalui asimilasi memiliki
beberapa komponen penting yang saling berhubungan dalam mencapai
tujuannya.. Dalam sistem hukum pidana di Indonesia penjara atau Lembaga
Pemasyarakatan merupakan hukuman pokok.Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian hukum deskriptif, dengan pendekatan sosio yuridis
artinya disamping adanya penelitian empiris juga digunakan pendekatan hukum
untuk mengukur suatu pelaksanaan perundang-undangan tentang sistem
pemasyarakatn di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Klas IIB Jakarta.
ii
Hasil analisis menunjukkan bahwa (1) pembinaan yang dilakukan oleh
LAPAS Terbuka Klas IIA B Jakarta didasarkan pada UUD 1945, Pasal
pembinaan (asimilasi) Undang Undang No. 12 Tahun 1995 Sedangkan dalam (2)
Tujuan Asimilasi di LAPAS Terbuka Klas IIB Jakarta adalah agar sebelum
berintegrasi dengan masyarakat maka narapidana menjalankan fase pembauran
melalui program asimilasi. Dilihat dari tujuannya antara tujuan asimilasi di
LAPAS Terbuka Klas IIB Jakarta dengan tujuan sistem pemasyarakatan sesuai
Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan terhadap
pelaksanaan Asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Klas IIB Jakarta
pada dasarnya sesuai sebagai upaya agar kendala-kendala dalam pelaksanaan
pembinaan narapidana asimilasi tercapai
No copy data
No other version available