Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SITUS “UANGTEMAN.COM” DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN DAN POJK NO. 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Dewasa ini
masyarakat
di Indonesia telah dapat memanfaatkan kehadiran
teknologi informasi yang sudah berkembang dengan pesat. Dimana saat ini telah
berjalannya praktik pinjam meminjam uang yang ditunjang dengan majunya teknologi
informasi
ini, yaitu dimana praktik ini dilakukan secara
online
atau lebih dikenal
dengan istilah
Financial Technology (FinTech).
Salah satu
pelopor dari layanan
pinjam meminjam uang ini berasal dari situs “uangteman.com” dimana situs ini
merupakan merk dagang dari
PT. Digital Alpha Indonesia.
Pada akhirnya di akhir
tahun
2016 OJK
mengeluarkan P
eraturan
O
toritas
J
asa
K
euangan
No
.
77/POJK.01/2016 Tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganal
isis
bagaimanakah akibat hukum yang timbul atas praktik situs uangteman.com ini dan
bagaimanakah pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen yang seharusnya
dilakukan oleh OJK sesuai dengan
Undang
-
Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang
Otoritas Jasa Keuangan
d
an
POJK No.
77/POJK.01/2016 Tentang Pinjam Meminjam
Ua
ng Berbasis Teknologi Informasi.
Penelitian
ini
dilakukan dalam bentuk deskriptif
analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari
penelitian kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data
primer adalah dengan pedoman wawancara, sedangkan analisis data d
ilakukan
dengan pendekatan deskri
ptif analistis.
Hasil dari penelitian
ini menunjukan bahwa praktik dari situs uangteman.com
ini telah menimbulkan akibat huk
um tersendiri,
baik saat situs ini belum berizin dan
apabila nantinya situs ini telah mendapatkan
izin dari OJK.
Setelah sempat tidak
adanya kejelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dari tahun 2015 saat
situs uangteman.com berdiri, situs ini tidak ada kejelasannya sehingga menimbulkan
kerancuan dan juga kecemasan dalam masyarakat sebab situs
ini tidak berizin
namun masyarakat di Indonesia telah banyak yang mengajukan pinjaman kepada
situs ini.
Sebagaimana
OJK
sendiri
memiliki peran untuk mengawasi dan melindungi
segenap masyarakat dan konsumen yang
turut meminjam kepada situs ini agar
mendapa
tkan perlindungan hukum sebagaimana telah diatur dalam
Undang
-
Undang
No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dan POJK No.
77/POJK.01/2016 Tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
No copy data
No other version available