Skripsi
TINJAUAN HUKUM DALAM JUAL BELI SATUAN RUMAH SUSUN OLEH PENGEMBANG SECARA PRE PROJECT SELLING DIKAITKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
Mayoritas
masyarakat perkotaan saat ini lebih memilih untuk tinggal di
kawasan permukiman vertikal, harga yang ditawarkan cukup murah untuk
memiliki hunian di kawasan perkotaan yang harga tanahnya sudah
melambung tinggi
. Alasan itu yang menjadi dasar bagi pengembang
untuk
mulai menjual kawasan permukiman secara vertikal dengan cara
Pre
-
Project
Selling. Pre
-
project S
elling
adalah
cara penjualan baru dengan memasarkan
produk terlebih dahulu sebelum produk tersebut selesai dibuat atau
dibangun. Namun,
Perlindungan hukum
bagi pembeli satuan rumah susun
secara
Pre
-
Project Selling
pada kenyataannya memang kurang terlindungi
walaupun sebenarnya sudah secara jelas diatur dalam Undang
-
undang
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun namun masih banyak pembeli
yang merasa
dirugikan oleh pengembang
. D
engan tidak sesuainya realisasi
yang dilakukan oleh pengembang sebagaimana diperjan
jikan dalam
Perjanjian Pengikatan
Jual Beli (PPJB) yang sudah disetujui kedua belah
pihak. Faktor subjektivitas dalam pembuatan PPJB yang dilakuk
an oleh
pengembang seakan semakin mengurangi hak
-
hak yang dimiliki oleh
konsumen.
Metode yang digunakan
dalam penelitian ini
adalah
spesifikasi
penelitian
yaitu
deskriptif analitis
. Pendekatan yang digunakan adalah
yuridis
normatif
. Tahap penelitian yang
digunakan adalah
penelitian kepustakaan
untuk memperoleh
data sekunder meliputi bahan hukum pr
imer, bahan
hukum sekunder,
bahan hukum tersier
, dan penelitian lapangan
yang
digunakan adalah
wawancara
.
Hasil penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa
U
ndang
-
Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
sudah
memberikan
kepastian hukum
secara menyeluruh kepada pembeli satuan rumah susun
dengan penjualan secara
Pre
-
Project Selling
,
namun banyak pengembang
yang mengesampingkan peraturan tersebut
. Dengan ada
nya Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang disetujui oleh pembeli juga tidak dapat
sepenuhnya melindungi hak
-
hak yang dimiliki oleh konsumen
karena pembeli
pun sudah menyetujui isi perjanjian sesuai dengan asas kebebasan
berkontrak
.
No copy data
No other version available