Skripsi
PRAKTIK PENGUMPULAN DANA MASYARAKAT BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DENGAN SKEMA PENYERTAAN ( CROWDFUNDING EQUITY BASED ) DI INDONESIA
P
erk
embangan dan penerapan teknologi
informasi di sektor
ekonomi di Indonesia mem
uncul
kan
perusahaan
-
perusahaan baru
di
bidang keuangan yang menggunakan teknologi sebagai dasar bisnisnya
yang dikenal dengan sebutan
financial
-
technology (fintech).
Salah satu
fintech
yang tengah berkembang di
m
a
syarakat Indonesia
yang
merupakan
hasil
adopsi
dari
praktik pengumpulan dana masyarakat yang
berkembang di Amerika
adalah
c
rowdfunding
equity based
. Kegiatan
pengumpulan dana
di Indonesia
s
ebelumnya s
udah dikenal pada Undang
-
undang Nomor 9 Tahun 1961 tenta
ng Pengumpulan Uang dan Barang
dan mengenai penyertaan terdapat pada Undang
-
undang Nomor 8 Tahun
1995.
P
engawasan
seluruh
kegiatan di sektor jasa keuangan merupakan
tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
.
Tujuan penelitian ini
adalah untuk
mengetahui
bagaimana legalitas praktik
crowdfunding equity
based
di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen
crowdfunding equity based
yang dilakukan oleh OJK
Penelitian dilakukan dalam bentuk deskriptif analisis dengan
pendekatan yuridis normatif. Pe
ngumpulan data diperoleh dari penelitian
kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data
primer adalah dengan pedoman peraturan perundang
-
undangan
(studi
kepustakaan) dan wawancara
, sedangkan analisis data dilakukan dengan
pendektan yur
idis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
Pertama,
legalitas praktik
crowdfunding equity based di Indonesia adalah dengan perjanjian.
Peraturan perundang
-
undangan mengenai investasi yang ada di
Indonesia tidak dapat menaungi praktik crowdfund
ing equity based di
Indonesia.
Kedua,
perlindungan hukum bagi konsumen crowdfunding
equity based yang dilakukan oleh OJK adalah dengan mengawasi,
berkoordinasi dan menyiapkan regulasi untuk para pelaku crowdfunding
equity based. Bila ada kegiatan crowdfund
ing equity based yang
berindikasi menyebabkan kerugian bagi konsumen OJK dapat mencegah
secara preventif dengan melakukan tindakan tertentu untuk melindungi
konsumen sesuai dengan wewenang dalam peraturan perundang
-
undangan. OJK juga mengeluarkan POJK Nomo
r 1 Tahun 2013 tentang
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatur kewajiban
penyelenggara jasa keuangan untuk melindungi dan memenuhi hak
-
hak
konsumen.
No copy data
No other version available