Skripsi
KEDUDUKAN AHLI WARIS ANAK PEREMPUAN KAMPUNG MUSLIM KECICANG KARANG ASEM BALI DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM DAN INSTRUKSI PRESIDEN NO.1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI
Keberlakuan sistem hukum waris di Indonesia
terdiri dari
tiga hukum waris,
yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata.
Berlakunya sistem hukum waris tersebut di atas dipengaruhi oleh adat istiadat,
agama dan kondisi masyarakat di setiap wilayahnya masing
-
masing. Masyarakat
Kampung Kecican
g Karangasem Bali yang mayoritas masyarakatnya beragama
Islam, dalam pembagian warisannya menggunakan hukum adat. Menjalankan
adat
-
istiadat warisan nenek moyang berarti menghormati para leluhur atau
karuhun
. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prakte
k pembagian harta
warisan kepada ahli waris laki
-
laki di masyarakat Kampung Kecicang
Karangasem Bali menurut Hukum Islam dan Hukum Adat dan untuk
menentukan kedudukan anak laki
-
laki sebagai ahli waris ketika pewaris masih
hidup dalam pembagian warisan di
masyarakat Kampung Kecicang Karangasem
Bali, Hukum Islam dan Hukum adat.
Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Tahapan penelitian yang
dilakukan dengan penelitian
kepustakaan yang ditunjang dengan penelitian
lapangan berupa wawancara langsung dengan pihak yang terkait dan data yang
diperoleh dianalisa secara kualitatif yaitu tanpa menggunakan rumus matematis.
Berdasarkan hasil penelitian
, diketahui
bahwa
Kedudukan
ahli waris
perempuan di kampung muslim Kecicang Karangasem Bali. Tidak diakui sebagai
ahli waris, oleh sebagian masyarakat adat yang menganut parental. Namun
demikian, masyrakat kampung muslim Kecicang Karangasem Bali yang
menerapkan hukum Islam keduduk
an anak perempuan di akui ahli waris.
Sementara dalam prakteknya pada keluarga muslim di
desa
kecicang,
karangasem, Bali
dalam pembagian harta waris banyak yang menggunakan
sistem kewarisan adat patrilineal. Anak laki
-
laki pertama menjadi satu
-
satunya
ahli
waris yang memperoleh harta warisan. Walaupun teradapat pula beberapa
keluarga yang menggunakan kewarisan hukum Islam. Kentalnya budaya
setempat membuat hukum kewarisan Islam sulit diterapkan pada keluarga
muslim di Desa Kecicang, karangasem Bali. Namun,
dengan banyaknya
masyarakat yang menuntut ilmu dipesantren telah banyak mempengaruhi sistem
pembagian waris, sehingga beberapa keluarga muslim di Desa Kecicang,
karangasem Bali yang membagi warisan menggunakan kewarisan hukum Islam.
No copy data
No other version available