Skripsi
TINJAUAN TENTANG PELANGGARAN KEPALA ADAT DALAM PENGELOLAAN HARTA PUSAKA DI DESA BATUSANGKAR DITINJAU DARI HUKUM ADAT MINANGKABAU
Dalam adat
Minangkabau
harta pusaka
terbagi atas 2 (dua),
yaitu harta pusaka tin
ggi dan harta pusaka renda
h.
Harta pusaka
tinggi adalah harta pusaka yang sudah dimiliki keluarga, hak
penggunaannya secara turun temurun dari beberapa generasi
sebelumnya yang sudah kabur atau tidak dapat diketahui asal
usulnya hingga bagi penerima harta
itu di sebut harta tua oleh
karena sudah begitu tua umurnya.
Harta pusaka rendah adalah
harta yang dikuasai seseorang atau kelompok, yang dapat
diketahui secara pasti asal
-
usul harta itu.
Harta pusaka pada
masyarakat Minangkabau, merupakan harta yang diper
oleh
secara turun temurun. Dalam adat Minangkabau
pada prinsipnya
harta
pusaka tinggi
tidak dapat diperjualbelika
n
kecuali dengan
beberapa pengecualian, misalnya untuk biaya menikahkan anak
perempuan atau biaya penguburan
.
Di Desa Batusangkar
Sumatera Bara
t terdapat sebuah pelanggaran kepala adat berupa
penjualan harta pusaka tinggi
.
Tujuan Penelitian ini
Untuk
memahami
dan
merumuskan
tindakan
menjual
atau
menggadaikan harta pusaka oleh kepala adat di Desa
Batusangkar merupakan pelanggaran ditinjau dari Huk
um Adat
serta
memahami dan merumuskan penyelesaian sengketa
terhadap kepala adat yang menjual atau menggadaikan harta
pusaka di Desa Batusangkar ditinjau dari Hukum Adat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif
dengan spesifikasi penelitian
deskriptif analitis
untuk memperoleh
gambaran
yang
menyeluruh
dan
sistematis
mengenai
permasalahan yang diteliti
. Teknik pengumpulan data yang
digunakan berupa studi kepustakaan (
library research
) untuk
mendapatkan baha
n
-
bahan atau data
-
data sekunder dan
w
awancara lapangan untuk mempelajari data primer, data
sekunder dan data tersier berupa bahan
-
bahan hukum yang
berkaitan dengan masalah yang akan diteliti secara yuridis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian
b
ahwa tindakan menjual harta
pusaka tinggi ole
h mamak kepala waris di desat batusangkar
dengan memalsukan surat persetujuan kaumnya, merupakan
pelanggaran adat karena pada hakikatnya menjual harta pusaka
tinggi dilarang menurut hukum adat minangkabau.
Penyelesaian
perkara pelanggaran adat yang dilakuk
an oleh mamak kepala
waris dalam hal menjual
harta pusaka tinggi di desa batusangkar
sangat menjungjung tingg
i asas musyawarah dan mufakat.
P
enyelesaian
diselesaikan berjenjang naik bertangga turun, mulai
dari
yang paling rendah yaitu
lingkungan kaum
sampa
i kepada
yang paling tinggi yaitu
kerapatan adat nagari (KAN).
No copy data
No other version available