Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA KONSTRUKSI KEPADA DEBITUR YANG JAMINANNYA TIDAK MENJAMIN KESELURUHAN UTANGNYA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN DAN PERATURAN TERKAIT LAINNYA
Bank merupakan lembaga keuangan yang mempunyai peranan
sangat penting dalam perekonomian dan pembangunan nasional. Bank
sebagai intermediary antara pihak yang kelebihan dana (
surplus fund
)
dengan pihak yan
g membutuhkan dana (
deficit fund
). Sebagai
agent of
development,
bank merupakan alat pemerintah dalam membangun
perekonomian
yang
memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara.
Undang
-
Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang
-
Undang Nomor
7 Tahun 1992 tentang Perbankan mewajibkan kepada
Bank untuk selalu menerapkan prinsip kehati
-
hatian dalam setiap kegiatan
bank.
Namun dalam kasus ini,
Bank BJB tidak cermat dalam menerapkan
prinsip kehati
-
hatian pada kegiatan pemberian kredit terhadap deb
iturnya
dalam hal penilaian
Collateral
/Jaminan sehing
ga timbul kerugian pada
Bank BJB
ke
tika terjadinya wanprestasi yang diakibatkan oleh debitur.
Tujuan dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengkaji
penerapan
prinsip kehati
-
hatian dan hubungan kreditu
r, debitur dan pihak
ketiga dalam pemberian kredit modal kerja konstruksi yang dilakukan oleh
Bank BJB.
Penelitian dilakuka
n dalam bentuk deskriptif analist
is dengan
pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian
kepustakaan dan did
ukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data
primer adalah dengan pedoman wawancara, sedangkan analisis data
d
ilakukan dengan pendekatan deskriptif analis
tis.
Berdasarkan penel
itian tersebut diperoleh hasil:
Pertama
,
pemberian kredit modal kerja konst
r
uksi oleh Bank BJB harus tetap
memperhatikan faktor
Collateral
/Jaminan yang diberikan oleh debitur
agar
bank tetap mengimplementasikan prinsip kehati
-
hatian bank.
Kedua
,
Bank BJB sebagai kreditur harus memiliki hubungan hukum yang jelas
kepada pihak ketiga
pemberi pekerjaan kepada debitur. Dengan demikian
Bank BJB mendapatkan kepastian hukum dan mempunyai
hak tagih
kepada pihak ketiga jika debitur melakukan wanprestasi.
No copy data
No other version available