Skripsi
TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 2350/Pdt.G/2013/PA.Tgrs TENTANG PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN YANG DIPUTUS VERSTEK DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG PERKAWINAN NO.1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ACARA PERDATA
Pe
rkawinan merupakan
i
katan lahir batin antara pria dan
wanita
sebagai suami isteri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dibatalkan apabila
dilangsungkan tanpa memenuhi syarat yang tel
ah ditentukan Undang
-
Undang Perkawinan. Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor
2350/Pdt.G/2013/PA.Tgrs adalah
contoh
tentang
pembatalan perkawinan
yang
diajukan
oleh P
enghulu (Pemohon) kepada sepasang suami isteri
yaitu Nyonya X (Termoh
on I) dan Tuan Y (
Termohon II) yang diputus
secara
verstek.
Para pihak sebagai Pemohon dan Termohon dalam
putusan tersebut dapat menjadi masalah karena adanya perbedaan
terminologi hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis
dan mengkaji kedudukan para pihak
serta menentukan upaya hukum
yang dapat dilakukan pihak Termohon dalam putusan
v
erstek
tersebut
berdasarkan Undang
-
Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan Hukum
Acara Perdata.
Penelitian studi kasus ini menggunakan metode pendekatan
deskriptif analistis,
kemudian
spesifikasi yuridis normatif yaitu dengan
tahapan penelitian studi kepustakaan. Selanjutnya metode analisis data
yang digunakan ialah yuridis kualitatif
berupa
data primer dan sekunder
yang kemudian
dianalisis dan disimpulkan.
Berdasarkan h
asil
penelitian terhadap Putusan Pengadilan Agama
Tigaraksa Nomor 2350/Pdt.G
/2013/PA.Tgrs dapat disimpulkan bahwa
terminologi hukum pembatalan perkawinan dalam
Undang
-
Undang
Perkawinan termasuk ke dalam perkara permohonan (
voluntair)
, tetapi
perkara ini diputu
s secara
verstek
sesuai Pasal 125 ayat (1) HIR, maka
bila dikaitkan dengan Hukum Acara Perdata, termasuk ke dalam perkara
gugatan (
contentiosa
), sehingga k
edudukan para pihak yang semula
adalah Pemohon dan Termohon menjadi Penggugat dan Tergugat.
Kedua, ap
abila pihak Termohon
merasa keberatan atas
putusan
verstek
tersebut
, dapat mengajukan upaya hukum
yaitu
dengan
perlawanan atau
verzet
sesuai Pasal 12
5 ayat (3) HIR jo Pasal 129 HIR
.
No copy data
No other version available