Skripsi
HAK ASUH ANAK YANG JATUH KEPADA BAPAK BERDASARKAN PUTUSAN HAKIM MENURUT HUKUM ISLAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG - UNDANG PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM .
Perkawinan adalah suatu hal yang dilakukan oleh manusia untuk
memiliki keturunan dan me
mbangun keluarga. Nam
un ada
kalanya
p
utusnya perkawinan akibat perceraian menimbulkan kewajiban dan hak
yang timbul setelah adanya perceraian t
ersebut. Diantaranya adalah hak
asuh anak yang belum dewasa yang akan menjadi hak ibunya
berdasarkan Hukum Islam. Akan tetapi permasalahan yang timbul adalah
adanya hak asuh anak yang masih belum dewasa diberikan kepada
bapaknya, yang ditinjau berdasarkan
dengan Undang
-
Undang No.1
Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Penelitian
ini menggunakan metode
pendekatan
yuridis
normatif.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah secara deskriptif analitis,
yaitu
dengan
memberikan gambaran
secara menyeluruh tentang suatu
keadaan atau gejala yang diteliti.
Metode analisis data yang digunakan
adalah yuridis kualitatif, karena penelitian ini menjelaskan secara yuridis
normatif melalui penelitian kepustakaan dan wawancara.
Berdasarkan analisis y
ang telah dilakukan oleh peneliti, maka h
asil
dari penelitian ini yaitu Hak asuh anak yang belum dewasa atau
mummayyiz
dalam hukum islam disebut
hadhanah
.
Hadhanah
adalah
tarbiyah
anak
-
anak bagi orang yang memiliki hak pengasuhan. Dalam hal
terjadinya perc
eraian b
erdasarkan
Pasal 41 ayat 1 Undang
-
Undang
Perkawinan yang menyatakan bahwa
baik ibu atau bapak tetap
berkewajiban memelihara dan mendidik anak
-
anaknya, semata
-
mata
berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai
penguasaan anak
-
anak
, Pengadilan memberi keputusan.
Sedangkan
menurut
Pasal 105 ayat 1 KHI menyatakan bahwa
pemeliharaan anak
yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
jika sudah mumayyiz maka pemeliharaan akan diserahkan kepada
anaknya untuk memilih
diantara ayah atau ibunya
.
S
edangkan
putusan
-
putusan hakim tersebut
apabila dikaitk
an dengan
ketentuan Pasal 41 ayat
1 Undang
-
Undang Perkawinan dan Pasal 156 ayat 1dan 3 KHI adalah
telah sesuai dan tidak bertentangan
sebab diperbolehkan hak
pengasuhan diteruskan kepada orang lain jika ada halangan
-
halangan
tertentu yang menghalangi s
es
eorang memegang hak pengasuhan anak.
No copy data
No other version available